Powered By Blogger

Selasa, 24 Juli 2012

Pembagian Sembako Perlu Diawasi


MAKASSAR, FAJAR--Membagi sembako bagi kandidat gubernur kepada masyarakat untuk meraih simpati adalah hal wajar. Namun pembagian sembako oleh kandidat baik cagub, cawali dan cabup tetap perlu pengawasan.
Alasannya, para kandidat yang akan bertarung tersebut masih menyandang sebagai pejabat pemerintah misalnya saja Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin selaku wali kota Makassar, dan Andi Rudiyanto Asapa sebagai bupati Sinjai. Kegiatan membagi sembako utamanya yang mengatasnamakan kandidat tersebut patut diawasi, untuk memastikan apakah benar bantuan yang mengatasnamakan pribadi itu menggunakan uang pribadi atau uang negara.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa momen Ramadan ini, kandidat yang akan bertarung menjadikan momen ini membagi sembako untuk meraih simpati masyarakat, dan itu menurut saya hal yang sangat wajar. Cuma perlu diawasi jangan sampai bantuan kepada masyarakat itu dilakukan pemerintah, tapi justru yang dominan adalah sebagai kandidat gubernur," kata pengamat Sosial Politik Unhas, Dr Darwis, Senin, 23 Juli.
Darwis menyebut, peluang kandidat yang saat ini berstatus pejabat publik memanfaatkan sumbangan pemerintah seakan-akan sumbangan yang dikeluarkan dari kantong pribadi sangat terbuka lebar. Situasi ini tentu saja tidak mendidik masyarakat tapi justru akan membuat masyarakat tidak terdidik.
Makanya, Darwis berharap kandidat gubernur yang berstatus sebagai pejabat pemerintahan untuk tidak menjadikan bantuan sembako pemerintah kepada masyarakat turut dijadikan ajang politisasi. Tidak sepatutnya bantuan dari APBD diklaim sebagai bantuan yang dikeluarkan dari kantong pribadi. "Dan peluang itu bisa terjadi. Makanya disitulah perlunya ada pengawasan dalam setiap pembagian sembako oleh kandidat yang berstatus pejabat pemerintah," imbuh Darwis.
Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto menegaskan bahwa panwaslu hanya bisa mengimbau para kandidat untuk tidak menjadikan Ramadan ini sebagai ajang untuk melakukan politik praktis. "Kalau misalnya sembako itu akan dibagikan oleh pemerintah, tidak perlu membawa-bawa kandidat misalnya menyerahkan sepenuhnya kepada SKPD yang membidangi untuk menyalurkan sembako itu, jangan lagi yang menonjol malah kandidatnya padahal bantuan yang diberikan adalah dari pemerintah," kata Supriyanto.
Bagi panwaslu Sulsel, kegiatan para kandidat ini memang menjadi dilema tersendiri karena belum satupun yang bisa dikategorikan sebagai calon gubernur, kendati opini yang terbangun di masyarakat menyebutkan bahwa saat ini setidaknya sudah ada tiga pasangan cagub Sulsel yang akan bertarung yakni Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar, dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi. (hamsah umar)  

Syarat Berat, Independen Pesimis


MAKASSAR, FAJAR--Dua tokoh yang melirik calon independen bertarung di pilgub Sulsel sedikit pesimis mampu memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan KPU Sulsel. Kesan pesimis itu usai menghadiri sosialisasi calon perseorangan di KPU Sulsel, Senin, 23 Juli.
Dua calon independen yakni Rusli Ibrahim dan Ismail Rahmat Dg Naba hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Namun, Ismail yang merupakan dosen UNM hanya mewakilkan salah seorang timnya untuk menghadiri sosialisasi ini. Sementara Rusli yang banyak beraktivitas di Surabaya tetap menyempatkan diri secara langsung di acara tersebut. Sosialisasi calon independen ini tampak sepi dan hanya diramaikan oleh staf KPU sendiri. Rusli misalnya datang sendiri tanpa ditemani tim, sementara Ismail hanya mengutus dua orang timnya.
Dalam sosialisasi ini, calon independen ini sempat mengeluhkan beratnya syarat yang harus dipenuhi calon independen bertarung. Apalagi setelah melihat beberapa poin penting yang diperlukan calon independen seperti yang dipaparkan KPU Sulsel. "Kalau melihat apa yang paparkan, sepertinya independen ini sengaja dibuat sulit untuk bertarung," kata Rusli.
Tim Ismail, Burhanuddin juga melihat syarat untuk bisa maju melalui jalur independen cukup berat. Kendati begitu, timnya tetap optimis mampu memenuhi segala ketentuan dan syarat yang ditetapkan undang-undang. Apalagi menurutnya, dari segi dukungan KTP, calon yang satu ini mengaku sudah mengumpulkan KTP hingga 600 ribu. "Memang berat tapi kita tetap maksimalkan persiapan. Kalau data mengenai syarat dukungan saya kira kita sudah terpenuhi," kata Burhanuddin.
Yang pasti menurut dia, Ismail memiliki keinginan dan semangat kuat untuk bertarung melalui jalur independen di pilgub Sulsel. Bahkan dosen UNM ini sudah menyiapkan program yang akan ditawakan kepada masyarakat. "Karena dia memiliki latar belakang pendidikan, tentu salah satu yang akan menjadi perhatian adalah masalah pendidikan," imbuhnya.
Menyikapi tanggapan calon independen yang menilai syarat yang dibutuhkan cukup berat, Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menegaskan bahwa apa yang menjadi persyaratan calon independen ini merupakan amanat undang-undang. "KPU sekadar menjalankan saja," kata Jayadi.
Anggota KPU Sulsel, Ziaurrahman dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyerahan dokumen calon perseorangan pilgub Sulsel akan dimulai pada 10-14 Agustus mendatang. Untuk memaksimalkan komunikasi petugas penyelenggara pemilu dengan calon independen, KPU menyerankan agar calon independen juga memiliki tim berbasis TPS.  "Sehingga kalau ada yang harus diverifikasi komunikasi kita lebih mudah," kata Ziaurrahman. (hamsah umar)                        

Senin, 23 Juli 2012

Hamba Benahi Masjid, Ariady Ceramah Keliling


MAKASSAR, FAJAR--Calon wali kota Makassar makin intens menyapa dan memberikan kepedulian terhadap masyarakat. Momen Ramadan menjadi alasan para kandidat berlomba mengejar simpati masyarakat.
Calon wali kota Makassar, Busrah Abdullah alias Hamba adalah salah satu kandidat yang punya intensitas tinggi menyapa warga Makassar di bulan Ramadan. Salah satu gerakan yang digagas adalah program benah masjid, dengan harapan masyarakat atau jamaah bisa lebih tenang beribadah ketika masjid refresentatif.
"Program benah masjid kita kemas dalam bentuk tarawih dan buka puasa keliling. Semua mesjid yang membutuhkan bantuan akan kami sambangi sambil melakukan tarawih dan buka puasa bersama. Dari sini kita akan lihat apa yang dibutuhkan masjid yang didatangi, dan hal apa yang perlu dibantukan," kata Hamba, Senin, 23 Juli.
Hamba yang juga Ketua DPD PAN Makassar ini mencanangkan akan keliling di 14 kecamatan di Makassar selama Ramadan. Dia mengaku siap membantu perbaikan masjid seperti menyediakan bahan bangunan, membantu pengurus masjid dengan perlengkapan ibadah, kaligrafi, air minum hingga jadwal imzak. "Walau tak seberapa nilainya, tapi kami harapkan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat," ujarnya.
Selain ke masjid-masjid,  Hamba juga akan melakukan perhatian kepada penghuni panti asuhan di Makassar, paling tidak pada setiap daerah pemilihan (dapil) di Makassar. Hamba yang merupakan calon tunggal PAN di pilwalkot Makassar ini mengaku dukungan masyarakat kepadanya terus mengalir.
Selain Hamba, calon wali kota lainnya yakni Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulsel, Ariady Arsal juga punya agenda khusus selama Ramadan untuk meraih simpati masyarakat. Berlatar belakang ustadz, Ariady memanfaatkan Ramadan dengan menggelar ceramah keliling di kota Makassar. "Agenda itu umumnya juga karena undangan untuk mengisi pengajian majelis taklim dan ceramah tarawih, sehingga kita akan keliling," kata Ariady.
Di awal Ramadan ini, Ariady menggelar buka puasa bersama di kediamannya, Senin, 23 Juli. Seluruh tim pemenangan Ariady dihadirkan termasuk teman alumni dari Institut Pertanian Bogor (IPB)."Sesuai program PKS pada Ramadhan kali ini yakni Peduli Tetangga. Makanya kita buka bersama tetangga sekaligus tim pemenangan," kata Ariady. (hamsah umar)

Ryaas Masuk Daftar Tim Kampanye Aman


MAKASSAR, FAJAR--Pasangan cabup-cawabup Takalar, Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (Aman) mulai mempersiapkan deretan tokoh nasional yang dimasukkan dalam daftar tim kampanye Aman di pemilukada Takalar Oktober mendatang.
Tokoh nasional yang masuk jajaran tim kampanye Aman seperti mantan Presiden PDK, Dr M Ryaas Rasyid, Presiden PDK  Sayuti Asyathri, Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali dan tokoh nasional lainnya. "Pastinya tokoh-tokoh itu masuk daftar kita dan tentunya akan berusaha kita hubungi pada saatnya nanti," kata juru bicara pasangan Aman, Dedi Hasta, Minggu, 22 Juli.
Dedi menyebut, seluruh pimpinan partai pengusung Aman baik yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten masuk jajaran tim kampanye pasangan paling pertama deklarasi ini. Apalagi partai pengusung Aman juga cukup komitmen untuk terlibat dalam kampanye yang akan dilakukan pasangan ini. Tidak ketinggalan tokoh politik lokal di Takalar dan tokoh masyarakat banyak masuk dalam daftar tim kampanye pasangan ini.
Tokoh politik di Takalar misalnya Said Pammusu, Ikrar, Nurdin HS, termasuk delapan anggota DPRD Takalar yang berasal dari PPP, PDK, dan PKNU. Ketokohan yang ada di jajaran tim kampanye Aman ini diyakini mampu meningkatkan dukungan masyarakat terhadap pasangan ini. "Delapan anggota dewan ini juga memiliki pengaruh di tengah masyarakat. Makanya semuanya masuk daftar tim kampanye," tambah Dedi.
Dedi cukup yakin pasangan yang diusung tiga parpol ini mampu memenangkan pemilukada Takalar mendatang. Apalagi, survei pasangan ini menunjukkan trend peningkatan yang menggembirakan. Masuknya sederet tokoh lokal di barisan pasangan ini semakin memperkuat posisi Aman untuk memenangkan pertarungan Oktober mendatang.
Pasangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim yang selama ini lebih diunggulkan memenangkan pertarungan juga sudah mempersiapkan daftar tim kampanyenya. Haya saja, Bur masih belum mau melansir siapa saja tokoh nasional Golkar yang akan dimasukkan dalam daftar tim kampanyenya. Kendati, Bur berharap semua tokoh Golkar asal Sulsel seperti Nurdin Halid, Idrus Marham bisa tampil mengampanyekan dirinya di Takalar mendatang. "Semua daftar tim kampanye masih kita susun," kata Bur. (hamsah umar)
 

PTUN Bisa Adukan Gubernur ke Presiden


*Jika Abaikan Putusan 

MAKASSAR, FAJAR--Citra pemerintahan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sebagai aparat yang mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bakal sampai ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Ruang untuk mengadukan gubernur ke presiden ini bisa dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sekiranya putusan tentang perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks tidak dilaksanakan tergugat (gubernur) selambat-lambatnya 90 hari atau tiga bulan setelah putusan tersebut dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. Ini mengacu Undang-undang RI No.51 Tahun  2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua PTUN Makassar, Priatmanto Abdoellah, menyatakan bahwa ada beberapa proses atau tahapan yang ditempuh PTUN sebagaimana perintah UU ketika putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan. "Saya kira tetap sesuai proses lah. Kita mengacu saja pada undang-undang," tandas Priatmanto pekan lalu.
Tahapan dimaksud salah satunya diatur dalam Pasal 116 ayat (2) menyatakan, apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Ayat (3) menyebutkan dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut  tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Selanjutnya ayat (5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). "Dalam tahapan ini bisa saja ada negosiasi," tambahnya.
Kalau ternyata semua tahapan tersebut tidak diindahkan PTUN baru akan mengadukan tergugat ke presiden. Ayat (6) menyebutkan di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. "Jadi berdasar undang-undang baru langsung ke presiden. Kalau sebelum perubahan kan hanya ke atasan di atasnya (Mendagri)," kata Priatmanto.
Sebelumnya, Syahrul menegaskan tidak akan melaksanakan putusan PTUN atau mengembalikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Syahrul saat itu beralasan, Muttamar bukan lagi kader Golkar sehingga tidak sewajarnya ditunjuk sebagai pimpinan dewan di Bulukumba. (hamsah umar)