Powered By Blogger

Senin, 03 Oktober 2011

87 Kendaraan Berpelat Gaul Terjaring Razia


MAKASSAR, FAJAR--Sebanyak 87 kendaraan bermotor di Makassar terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Kendaraan tersebut menggunakan pelat gaul alias tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat menjelaskan bahwa dari 87 kendaraan bermotor yang terjaring razia itu, sebanyak kendaraan berupa mobil dan 56 sepeda motor. Meski kendaraan tersebut baru sebatas diberi teguran lisan, namun angka penggunaan pelat gaul di Makassar ini terbilang cukup tinggi.
Hidayat menyebut, data mengenai kendaraan yang menggunakan pelat gaul itu belum seluruhnya disampaikan dari semua unit lantas. Namun baru beberapa polsekta yang telah menyampaikan hasil operasinya. Di Polrestabes sendiri, jumlah kendaraan yang dirazia sebanyak 36 unit terdiri dari 12 mobil dan 24 sepeda motor.
Sementara dari Polsekta Tamalate dilaporkan sebanyak 2 unit mobil, dan 5 unit motor, Polsekta Makassar sebanyak dua unit masing-masing satu mobil dan satu motor, Mamajang sebanyak tiga kendaraan terdiri dari satu mobil dan dua motor. Polsek lain yang telah menjaring kendaraan berpelat gaul yakni Polsekta Mariso, Rappocini, dan Bontoala.  
Operasi penertiban pelat gaul sebatas pemberian teguran ini akan berlangsung hingga Rabu, 5 Oktober. Setelah itu, kendaraan yang ditemukan menggunakan pelat gaul akan ditilang di tempat baik kendaraan umum, pribadi, dinas, maupun kendaraan milik korps polri sendiri.
Dia menjelaskan bahwa penertiban pelat gaul ini dimaksudkan untuk menekan angka tabrak lari di daerah ini. Pasalnya, banyak kasus tabrak lari tidak bisa terungkap, karena kendaraan y ang digunakan pelaku sulit dikenali korban maupun saksi di lokasi kejadian. Padahal kalau menggunakan pelat asli, Hidayat menegaskan bahwa pelat tersebut akan mudah diindentifikasi oleh warga maupun petugas.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa hingga Senin kemarin, belum ada anggota yang ditemukan menggunakan kendaraan pelat gaul. "Saat kita melakukan pengecekan kemarin pagi, kita belum menemukan ada kendaraan anggota yang tidak sesuai aturan," kata Djoko.
Dia menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada unit Provost di Polsekta untuk melakukan pengecekan yang sama terhadap kendaraan milik anggota kepolisian di wilayah masing-masing. (hamsah umar)

Warga Usir Pelaku Balap Liar


MAKASSAR, FAJAR--Warga Jalan Veteran Selatan mulai tidak bersahabat dengan pelaku balap liar, yang selama ini banyak meresahkan masyarakat. Senin, 3 Oktober dini hari, pelaku balap liar mulai mendapat perlawanan warga setempat yang merasa terganggu.
Bahkan warga yang cukup terganggu dengan aktivitas balapan liar yang nyaris tiap hari terjadi itu, sempat terlibat saling serang dengan para pelaku balap liar serta geng motor menggunakan batu. Aksi itu bahkan berlangsung hingga satu jam, hingga para pelaku balap liar dipaksa melarikan diri. Akibat saling serang antara warga dengan pelaku balap liar ini, batu sempat berserakan di jalanan.
Keresahan warga di sekitar lokasi balap liar itu wajar mengingat balapan liar di daerah tersebut berlangsung hingga dini hari. Bahkan, di lokasi itu salah seorang bocah beberapa bulan lalu tewas akibat ditabrak pelaku balap liar. 
Herman, salah seorang warga menjelaskan bahwa protes warga terhadap pelaku balap  liar dan geng motor itu, mulai muncul karena warga setempat cukup terganggu dengan keributan kendaraan mereka. Belum lagi, keamanan warga utamanya anak-anak juga tidak terjamin. "Warga di sini akan terlibat langsung mengusir pembalap liar, karena mereka masih terus melakukan aksinya," kata Herman.
Warga setempat mengaku akan terus membubarkan pelaku balap liar jika terus melakukan aksinya. Padahal, Satlantas Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Trans Studio sudah menyiapkan sirkuit Trans Studio sebagai lokasi resmi bagi pencinta balapan di daerah ini. Mestinya, fasilitas tersebut yang dijadikan tempat bagi warga untuk mengasah kemampuannya.
Akibat aksi saling serang pelaku balap liar dengan warga itu, salah seorang warga yang melintas menjadi korban. Hanya saja, belum diketahui dari pihak mana yang membuat Yanto, warga Jalan Adipura Lr III Makassar ini  jadi korban. Sepeda motor Mio DD 6487 QB dirusak.
"Dia ini adalah warga yang kebetulan melintas saat kejadian berlangsung. Saat berusaha menyelamatkan diri, motornya ditinggal sehingga jadi sasaran," kata Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon. (hamsah umar)                                

Mahasiswa Demo Satlantas Polrestabes


MAKASSAR, FAJAR--Puluhan mahasiswa Universitas 45 Makassar menggelar unjuk rasa di Polrestabes Makassar, Senin, 3 Oktober. Mereka mendesak praktik dugaan percaloan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditertibkan.
Jenderal Lapangan, Eed Husain saat menyampaikan aspirasinya menyebutkan bahwa, dia merupakan salah satu korban calo SIM di Polrestabes pada Ramadan lalu. Menurutnya, praktik calo SIM cukup meresahkan dan meraup banyak keuntungan dari warga yang akan mengurus SIM.
Pasalnya kata dia, warga yang akan mengurus SIM dimintai pembayaran antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk SIM C, padahal berdasar aturan biaya pengurusan SIM C hanya sebesar Rp100 ribu sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan. Makanya, mahasiswa mendesak Kasat Lantas Polrestabes Makassar untuk menertibkan calo pengurusan SIM.
"Jadi saya sendiri pernah merasakan praktik calo pengurusan SIM yang juga melibatkan polisi. Namun beberapa warga yang saya tanya, umumnya mengaku membayar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu untuk mengambil SIM C," kata Husain.
Mahasiswa lain, Darmanto juga menegaskan bahwa indikasi percaloan pengurusan SIM di unit Satlantas Polrestabes Makassar marak. Ini menurut dia menjadi tanggung jawab polisi untuk menindak calo tersebut. 
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat yang menerima perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa, sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya untuk menertibkan praktik percaloan. "Saat ini kita sudah akan memasang CCTV di ruang pelayanan SIM. Dari situ kita akan lihat, siapa yang sering keluar masuk ke sini," kata Hidayat.
Yang pasti menurut Hidayat, pihaknya juga tidak menginginkan ada praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Polrestabes Makassar. Dia bahkan berupaya untuk memberikan pelayanan secara transparan terhadap masyarakat yang membutuhkan polisi. "Anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran juga berupaya kita benahi terus. Jadi kita sepakat tidak ada anggota yang melakukan praktik percaloan. Jadi aspirasi ini akan kita tindaklanjuti dengan baik," kata Hidayat. (hamsah umar)                       

Pedagang Tewas Tabrak Pembatas Jalan


MAKASSAR, FAJAR--Seorang pedagang warga Pattallassang, Gowa, Muh Yusuf tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Metro Tanjung Bunga Minggu, 2 Oktober sekira pukul 19.20. Korban yang menabrak pagar besi pembatas jalan itu tewas di RS Stella Maris.
Korban yang mengendarai sepeda motor Scorpion DD 3124 CB itu, melaju dari arah Tanjung Bunga. Di salah satu tikungan tajam di Jalan Metro Tanjung Bunga, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya hingga menabrak pagar besi pembatas jalan. Akibatnya, kepala korban pecah hingga tidak bisa bertahan hidup.
"Korban ditengarai mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi. Saat ditikungan, dia tidak  bisa menguasainya sehingga menabrak pagar pembatas jalan. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal setelah beberapa saat dirawat," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Alimuddin J.
Alimuddin mengimbau para pengendara sepeda motor di daerah ini untuk tetap berhati-hati berkendara, serta tidak mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggu. Pasalnya, selain membahayakan diri sendiri, mengendarai motor dalam kecepatan tinggi juga bisa berakibat fatal bagi warga lainnya. 
Hingga saat ini, jumlah warga yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan orang. Umumnya, kecelakaan lalu lintas itu karena pengendara kurang mematuhi aturan berlalu lintas yang aman, serta akibat kelalaian pengendara. (hamsah umar) 
         
  

Minggu, 02 Oktober 2011

Diaudit Tiga Lembaga


PERBEDAAN pendapat dalam persoalan hukum patut dihargai, apalagi kalau sudah menyangkut pembuktian suatu perkara seperti dalam hal perkara korupsi. Begitu juga dalam melihat hasil audit yang dilakukan lembaga yang berbeda, dengan objek yang sama.
Memang tidak bisa dipungkiri perbedaan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sekelas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menimbulkan perdebatan bahkan kecurigaan, dalam menilai profesionalisme auditor dalam menjalankan amanah yang diberikan negara.
Dalam kasus dugaan korupsi  pemberian bantuan perangkat penerima siaran TV Education (TVE) untuk SD/MI dan SMP/MTS 2007 di Sulsel, menjadi salah satu objek yang akan menguji perbedaan persepsi auditor BPK, BPKP, dan auditor internal Pustekom. Pasalnya, hasil audit yang dilakukan tiga lembaga ini berbeda.
Lembaga yang pertama kali melakukan audit terhadap proyek tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga eksternal yang diketahui memiliki kredibilitas cukup baik ini, menyimpulkan auditnya tertanggal 4 September 200 7. Hasil audit lembaga ini menyebutkan  bahwa proyek pemberian bantuan tersebut sesuai prosedur alias tidak bermasalah.
Selanjutnya, Pustekom secara internal juga melakukan audit terhadap pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Audit tersebut tidak hanya yang ada di wilayah Sulsel, tapi juga di semua provinsi di Indonesia. Hasil audit yang disimpulkan pada 9 Juni 2008 juga sama dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK yakni proyek berjalan sesuai prosedur.
Terakhir, adalah audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Proses audit yang dilakukan oleh BPKP ini atas permintaan penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulsel. Hasilnya, lembaga yang juga diketahui memiliki kredibilitas tinggi dalam hal audit ini menemukan adanya kerugian negara Rp1,6 miliar. Dengan kata lain, proses pelaksaan proyek tersebut berjalan tidak sesuai aturan yang ada.
"Karena ini sudah memasuki ranah hukum, maka perbedaan hasil audit itu harus dihargai. Tingga saya kira menjadi tugas hakim untuk mencermati dan mencari pembuktian secara materil. Karena menurut saya, perbedaan audit atau pendapat dalam masalah hukum itu adalah wajar," kata Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL) Sulsel, Supriansa.
Menurut dia, hakim juga memiliki cara tersendiri untuk memastikan pelanggaran hukum terhadap objek yang disidangkan. Makanya, menurutnya, perbedaan audit ini tidak menjadi problem kendati memang menimbulkan persepsi yang berbeda pula.
"Kasus dugaan korupsi ini tentu harus tuntas dan jangan ada intervensi kepada siapa pun. Tinggal bagaimana independensi penegak hukum yang menangani kasus ini harus terjaga dengan baik," tambah Supriansa.
Perbedaan audit baik dari BPK, internal Pustekom, dan BPKP Sulsel ini tentu saja memantik reaksi pengacara tersangka. "Saya memang tidak meragukan profesionalisme auditor BPKP, namun dalam kasus ini saya sedikit meragukan. Karena apa yang dilakukan BPK dan internal pustekom sendiri berbeda. BPK dan BPKP ini sama-sama lembaga audit eksternal yang memiliki kemampuan yang sama, tapi kenapa hasilnya berbeda," kata pengacara tersangka, Fanny Anggraini.      
Namun apapun hasil dari tiga lembaga audit itu, kebenarannya masih perlu melalui pengujian di hadapan pengadilan. Apakah audit BPK, internal pustekom, atau BPKP Sulsel yang menjadi referensi hakim dalam menentukan putusan dalam kasus ini? kita tunggu. (hamsah umar)