KORPS TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut Rabu, 5 Oktober tepat merayakan HUT yang ke-66. Momen tersebut tentu saja menjadi hari istimewa dan penting utamanya dalam meningkatkan profesionalisme prajurit.
Begitu juga dalam mengevaluasi kinerja maupun kedisiplinan prajurit selama mengembang tugas yang dibebankan di pundaknya. HUT TNI ini juga menjadi penting dalam mengevaluasi tingkat pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan oknum anggota TNI selama ini. Paling tidak, peringatan HUT TNI ini tidak sekadar dijadikan acara seremoni belaka, tapi bagaimana menanamkan sikap profesionalisme pada diri masing-masing anggota.
Penekanan disiplin dan profesionalisme ini penting mengingat, anggota TNI baik angkatan darat, udara dan laut masih saja ditemukan ada yang melakukan pelanggaran disiplin, bahkan pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Bahkan kalau merunut pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI selama 2010 lalu di jajaran Kodam VII/Wirabuana boleh dibilang cukup tinggi.
Berdasar catatan Bagian Hukum Kodam VII/Wirabuana, jumlah kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota pada sejak 2010 lalu mencapai 133 kasus. Dari jumlah itu, sedikitnya 75 kasus yang sudah diputus per triwulan III 2011. Meski menunjukkan angka yang cukup tinggi, namun kesimpulan lain menyebutkan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI terus memperlihatkan grafik penurunan.
Selain pelanggaran hukum, jenis pelanggaran tata tertib atau disiplin di kalangan anggota TNI juga masih banyak ditemukan. Terakhir, saat operasi Polisi Militer AD, AU, AL, dan Provost setidaknya 57 prajurit TNI yang kedapatan melanggar utamanya dalam berlalu lintas, penggunaan atribut kesatuan, dan pelanggaran disiplin lainnya.
Makanya, melalui HUT TNI ke-66 hari ini, prajurit TNI diharapkan betul-betul mampu mengembang tugas dengan baik dan profesional. Sehingga prajurit TNI bisa tampil di tengah masyarakat sebagai teladan atau contoh yang baik dalam berbagai hal.
"Pangdam VII/Wirabuana saat ini memang sangat menekankan prajurit TNI untuk patuh hukum. Bahkan dia sangat menekankan, tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pemukulan," jelas Kepala Hukum Kodam (Kakumdan) VII Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Muh Nizam dalam beberapa kali melakukan penekanan terhadap prajurit TNI di jajaran Kodam VII Wirabuana, sangat menekankan prajurit TNI untuk patut terhadap hukum yang berlaku, utamanya aturan hukum yang ada di internal Korps TNI.
Dia bahkan mewanti-wanti prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum di tengah masyarakat, utamanya yang masuk dalam tujuh kategori pelanggaran berat di satuan TNI. kalau pun ada persoalan yang dihadapi, terlebih dahulu harus diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Juga diharapkan TNI menjaga kekompakan dengan aparat kepolisian maupun dengan masyarakat. Setiap permasalahan yang timbul di lapangan, tidak boleh lagi ada sikap arogansi yang dipertontonkan aparat TNI.
Hilmansyah menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan anggota TNI, akan ditindak tegas sekecil apapun bentuknya. "Namun, dalam penindakan itu tetap dilihat dan dipertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," tambah Hilmansyah.
Faktanya kata dia, sudah banya prajurit TNI yang disidang di Pegadilan Militer karena melanggar hukum. Bahkan, anggota yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjaring razia beberapa waktu lalu, juga akan ditindak dengan cara menilang mereka.
"Bukan tidak mungkin mereka ini juga akan mendapat sanksi administrasi. Misalnya saja kenaikan pangkatnya ditunda hingga tidak diizinkan mengikuti pendidikan," kata Hilmansyah.
Sejauh ini kata Hilmansyah, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan prajurit TNI adalah pelanggaran disersi dan perkelahian. Makanya, persoalan disiplin bagi prajurit TNI merupakan modal utama untuk mewujudkan profesionalisme anggota TNI. (hamsah umar)