Powered By Blogger

Rabu, 05 Oktober 2011

Mahasiswa Ditangkap Edarkan Upal


MAKASSAR, FAJAR--Ade salah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) di salah satu pedagang kaki lima (PK5) Pasar Tamamaung, Jalan AP Pettarani Makassar Selasa malam.
 Saat itu, Ade membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Saat beraksi itu, penjual rokok curiga dengan uang yang digunakan pelaku membayar rokok miliknya. Karena curiga dengan pelaku, dia menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku tersebut.
Belakangan diketahui kalau mahasiswa tersebut kuliah di Fakultas Perikanan dan Kelautan. Warga Jalan Borong Raya, Antang ini tidak bisa berbuat banyak begitu warga dan polisi menggiringnya ke kantor Polsekta Panakkukang. 
Basri, seorang PK5 tempat pelaku membelanjakan uang palsu menceritakan bahwa, dirinya curiga dengan uang yang digunakan pelaku karena lembarannya sangat tipis dibanding uang kebanyakan. Setelah diterawang kata dia, gambar juga tidak terlihat. 
"Kertas uang palsu yang dipakai itu sangat tipis sehingga saya mencurigainya. Saya makin curiga karena begitu diterawang, tidak terlihat gambar timbul. Saat itu, pelaku membeli satu bungkus rokok," kata Basri.
Polisi yang mendapat laporan penggunaan uang palsu ini kemudian membekuk tersangka di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menemukan pisau yang ditemukan disembunyikan tersangka di dalam baju.
Saat diinterogasi petugas Polsekta Panakkukang di kantor polisi, Ade mengaku mendapatkan uang tersebut dari salah seorang temannya di Jalan Pampang. Dia mengaku kalau tidak mengetahui uang yang dibelanjakan tersebut adalah palsu.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar membenarkan penangkapan salah seorang mahasiswa yang kedapatan membelanjakan uang palsu. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan sementara akan dijerat dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan. (hamsah umar)    
 

Selasa, 04 Oktober 2011

PT Lonsum Harus Bertanggung Jawab


MAKASSAR, FAJAR-- Kasus penembakan petani Kajang, Ancu yang dilakukan anggota Brimob Detasemen C Polwil Bone menuai kecaman sejumlah pemerhati sosial di Makassar. Selain menuntut tanggung jawab polisi, mereka juga menuntut PT Lonsum bertanggung jawab dalam kasus ini.
Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Walhi Sulsel, dan KontraS Sulawesi saat memberikan pernyataan bersama di kantor LBH Makassar, Selasa, 4 Oktober. Menurutnya, Lonsum sangat bertanggung jawab sebagai pihak yang meminta pengamanan di kawasan kebun karet PT Lonsum.
Apalagi, tindakan refresif yang dilakukan polisi maupun petugas keamanan PT Lonsum terhadap petani Kajang, sudah berulang kali terjadi dan bukan kali ini saja. Makanya, dia menilai, perusahaan yang memicu konflik dengan petani ini harus bertanggung jawab penuh. "PT Lonsum harus bertanggung jawab dengan tindakan refresif aparat terhadap petani Kajang," kata Ketua LBH Makassar, Abdul Azis.
Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus penembakan petani itu, yang menurutnya merupakan pelanggaran kode etik, disiplin serta tindak pidana yang dilakukan oknum kepolisian. Dia mendesak kepolisian untuk memutar balikkan fakta dalam kasus penembakan ini.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Pemkab Bulukumba untuk tidak menutup mata, atas tindakan aparat terhadap petani Kajang yang terus berulang. "Harus ada upaya kongkret dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa HGU dengan PT Lonsum. Karena ini yang menjadi sumber masalah dan teror terhadap petani," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen bahkan menyebut keberadaan aparat kepolisian di lokasi perkebunan PT Lonsum dalam rangka pengamanan, sudah tidak dibutuhkan lagi apalagi Undang-undang Perkebunan sudah tidak membenarkan lagi ada polisi melakukan pengamanan di lokasi perkebunan. "Kami anggap keberadaan Brimob itu sudah tidak sesuai undang-undang, karena itu sudah harus ditarik. Tidak boleh lagi ada polisi ditempatkan di sana," kata Zulkarnaen.
Belum lagi kata dia, hak-hak para petani Kajang selama ini sudah banyak yang dirampas oleh PT Lonsum. Makanya, dia berharap Polda Sulse segera melakukan evaluasi total terhadap pengamanan yang dilakukan polisi selama ini di lokasi PT Lonsum.
Sementara Koordinator KontraS Sulawesi, A Muh Suaib menegaskan bahwa penembakan terhadap petani Kajang yang kembali dilakukan polisi, tidak sesuai protap dan melanggar hak asasi manusia. Apalagi menurutnya, oknum brimob yang menembak warga itu tidak didahului tembakan peringatan namun langsung menembak ke arah korban.  
"Apalagi, korban sebenarnya berada di kebunnya sendiri hendak mencabut ubi. Memang dia masuk kebun PT Lonsum karena dia memang harus melewati kebun PT Lonsum. Jadi menurut saya ini adalah  pelanggaran HAM," kata Suaib.
Karena kasus penembakan ini diduga keras melanggar HAM, LBH, Walhi, dan KontraS Sulawesi meminta Komnas HAM menurunkan tim investigasi untuk mengusut tindakan refresif aparat kepolisian.
Sekadar tahu, korban yang ditembak polisi tersebut tiba di RS Ibnu Sina Makassar pada Selasa, 4 Oktober sekira pukul 04.30. Korban tersebut diselamatkan oleh warga secara diam-diam ke Makassar, apalagi polisi melakukan penyisiran dan mencari korban hingga puskesmas setempat. (sah) 

Saatnya Prajurit TNI Jadi Teladan


KORPS TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut Rabu, 5 Oktober tepat merayakan HUT yang ke-66. Momen tersebut tentu saja menjadi hari istimewa dan penting utamanya dalam meningkatkan profesionalisme prajurit.
Begitu juga dalam mengevaluasi kinerja maupun kedisiplinan prajurit selama mengembang tugas yang dibebankan di pundaknya. HUT TNI ini juga menjadi penting dalam mengevaluasi tingkat pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan oknum anggota TNI selama ini. Paling tidak, peringatan HUT TNI ini tidak sekadar dijadikan acara seremoni belaka, tapi bagaimana menanamkan sikap profesionalisme pada diri masing-masing anggota.
Penekanan disiplin dan  profesionalisme ini penting mengingat, anggota TNI baik angkatan darat, udara dan laut masih saja ditemukan ada yang melakukan pelanggaran disiplin, bahkan pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Bahkan kalau merunut pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI selama 2010 lalu di jajaran Kodam VII/Wirabuana boleh dibilang cukup tinggi.
Berdasar catatan Bagian Hukum Kodam VII/Wirabuana, jumlah kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota pada sejak 2010 lalu mencapai 133 kasus. Dari jumlah itu, sedikitnya 75 kasus yang sudah diputus per triwulan III 2011. Meski menunjukkan angka yang cukup tinggi, namun kesimpulan lain menyebutkan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI terus memperlihatkan grafik penurunan.
Selain pelanggaran hukum, jenis pelanggaran tata tertib atau disiplin di kalangan anggota TNI juga masih banyak ditemukan. Terakhir, saat operasi Polisi Militer AD, AU, AL, dan Provost setidaknya 57 prajurit TNI yang kedapatan melanggar utamanya dalam berlalu lintas, penggunaan atribut kesatuan, dan pelanggaran disiplin lainnya.
Makanya, melalui HUT TNI ke-66 hari ini, prajurit TNI diharapkan betul-betul mampu mengembang tugas dengan baik dan profesional. Sehingga prajurit TNI bisa tampil di tengah masyarakat sebagai teladan atau contoh yang baik dalam berbagai hal.
"Pangdam VII/Wirabuana saat ini memang sangat menekankan prajurit TNI untuk patuh hukum. Bahkan dia sangat menekankan, tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pemukulan," jelas Kepala Hukum Kodam (Kakumdan) VII Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Muh Nizam dalam beberapa kali melakukan penekanan terhadap prajurit TNI di jajaran Kodam VII Wirabuana, sangat menekankan prajurit TNI untuk patut terhadap hukum yang berlaku, utamanya aturan hukum yang ada di internal Korps TNI.
Dia bahkan mewanti-wanti prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum di tengah masyarakat, utamanya yang masuk dalam tujuh kategori pelanggaran berat di satuan TNI. kalau pun ada persoalan yang dihadapi, terlebih dahulu harus diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Juga diharapkan TNI menjaga kekompakan dengan aparat kepolisian maupun dengan masyarakat. Setiap permasalahan yang timbul di lapangan, tidak boleh lagi ada sikap arogansi yang dipertontonkan aparat TNI.
Hilmansyah menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan anggota TNI, akan ditindak tegas sekecil apapun bentuknya. "Namun, dalam penindakan itu tetap dilihat dan dipertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," tambah Hilmansyah.
Faktanya  kata dia, sudah banya prajurit TNI yang disidang di Pegadilan Militer karena melanggar hukum. Bahkan, anggota yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjaring razia beberapa waktu lalu, juga akan ditindak dengan cara menilang mereka.
"Bukan tidak mungkin mereka ini juga akan mendapat sanksi administrasi. Misalnya saja kenaikan pangkatnya ditunda hingga tidak diizinkan mengikuti pendidikan," kata Hilmansyah.
Sejauh ini kata Hilmansyah, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan prajurit TNI adalah pelanggaran disersi dan perkelahian. Makanya, persoalan disiplin bagi prajurit TNI merupakan modal utama untuk mewujudkan profesionalisme anggota TNI. (hamsah umar)                                          

Perbanyak Penyuluhan Hukum


POTENSI pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI yang dianggap masih memungkinkan terjadi, mesti dibenahi sehingga potensi pelanggaran hukum dan disiplin itu bisa dicegah. Upaya pencegahan ini bisa dilakukan melalui berbagai cara dan dipastikan memiliki dampak positif.
Salah satunya adalah dengan memperbanyak penyuluhan hukum kepada prajurit TNI itu sendiri. Dengan penyuluhan ini, prajurit TNI diharapkan semakin memahami persoalan hukum maupun sanksi yang mengancam di dalamnya.
"Salah satu upaya kita utamanya dari Bagian Hukum menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, adalah dengan penyuluhan hukum. Cara ini kita anggap penting sehingga anggota memiliki pemahaman hukum yang baik," kata Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VII/Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Selain penyuluhan hukum, langkah lain yang dilakukan dalam rangka mewujudkan prajurit TNI patuh hukum dan disiplin adalah, melakukan berbagai pengarahan dan penekanan dari kesatuan masing-masing. Utamanya pada setiap Rabu saat dilakukan apel.
"Setiap Rabu itu ada apel. Di sini pimpinan di kesatuan masing-masing diharapkan memberikan penekanan terhadap anggota, terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan prajurit. Sehingga melalui apel ini, prajurit tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Hilmansyah.
Bahkan menurut Hilmansyah, persoalan apel di kesatuan merupakan suatu kewajiban bagi setiap prajurit, yang juga bisa menjadi ukuran untuk menilai tingkat kedisiplinan prajurit dalam mengembang tugas. Makanya, dalam persoalan sekecil apapun, prajurit TNI harus disiplin dan patuh terhadap perintah atau aturan yang ada.
Hilmansyah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan Panglima Kodam VII/Wirabuana kepada beberapa kesatuan di Jajaran Kodam VII/Wirabuana, juga merupakan salah satu langkah penyuluhan sekaligus penekanan pimpinan terhadap prajurit TNI. Bahkan menurutnya, penekanan pimpinan seperti ini perlu dilakukan agar prajurit bisa lebih patuh dan profesional. (hamsah umar)                           

Hindari Tujuh Pelanggaran Berat


KENDATI sanksi setiap pelanggaran hukum dan disiplin bagi prajurit TNI menunggu di depan mata, namun tidak menjamin prajurit yang memiliki peran penting menjaga keutuhan negara ini terhindar dari perbuatan melanggar hukum atau disiplin.  
Hal ini sehingga sosialisasi dan penekanan terhadap prajurit oleh Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Muh Nizam digalakkan, utamanya jenis pelanggaran yang bisa berakibat pada pemecatan prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Setidaknya, ada tujuh bentuk pelanggaran di korps TNI yang dianggap pelanggaran berat dan bisa berujung pemecatan.
Kendati begitu, jenis pelanggaran ringan seperti pelanggaran disiplin diabaikan. Pasalnya, pelanggaran disiplin juga memiliki sanksi cukup berat sebut saja penundaan kenaikan pangkat dan sanksi sejenisnya.
Tujuh pelanggaran berat yang diwanti-wanti Pangdam dilakukan anggotanya adalah penggunaan senjata api dan bahan peledak tidak sesuai peruntukannya, penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun mengedarkan, insubordinasi atau melawan atasan, tindakan asusila, pencurian dengan kekerasan, ilegal logging/ilegal mining, dan backing, serta desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin.
Jenis pelanggaran berat inilah yang diwanti-wanti Nizam untuk dihindari prajurit TNI. Pasalnya, semua jenis pelanggaran tersebut  bisa berakibat fatal, tidak hanya hukuman pidana tapi juga bisa dipecat sebagai anggota TNI. Bahkan, di Bagian Penerangan Kodam VII/Wirabuana tersebut, jenis pelanggaran berat ini disosialisasi melalui pamflet. Ini bertujuan agar anggota TNI bisa setiap saat melihat jenis pelanggaran yang harus dihindari prajurit TNI itu sendiri.
Dalam hal pelanggaran desersi dan perkelahian yang mendominasi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VII/Wirabuana, Kolonen CHK Hilmansyah menegaskan bahwa peningkatan disiplin prajurit harus dilakukan sejak awal atau saat rekruitmen. Dalam artian, penerimaan prajurit TNI harus murni dan transparan.
"Begitu dinyatakan lulus, pendidikan mereka juga harus benar-benar terlaksana dengan baik. Karena melalui pendidikan inilah prilaku mereka bisa dibentuk. Begitu juga ketika mereka sudah berdinas, mereka tetap harus mendapat didikan yang baik dari atasannya," kata Hilmansyah. (hamsah umar)