Powered By Blogger

Selasa, 15 November 2011

Menguak Pornografi Sexy Dancers


ISU pornografi dan pornoaksi beberapa hari terakhir utamanya di Makassar menghangat. Persoalan pornografi dan pornoaksi yang sempat melahirkan perdebatan beberapa tahun lalu ini mengemuka, setelah petugas Polrestabes Makassar menciduk delapan Sexy Dancers BalleZZa Sabtu lalu.
Masalah pornografi dan pornoaksi yang dilakukan Sexy Dancers di Makassar ini terus bergulir, terlebih lagi dari delapan yang ditangkap, empat di antaranya resmi dijadikan tersangka bahkan harus mendekam dari balik jeruji. Polisi sendiri dengan tegas akan memproses Sexy Dancers ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas terhadap penyedia jasa hiburan malam oleh kepolisian di daerah ini bisa dibilang untuk pertama kalinya. Polisi sendiri menegaskan tidak main-main dengan penanganan kasus pornoaksi dan pornografi ini, apalagi dasar hukum masalah ini ada dan sangat jelas. 
Di BalleZZa sendiri, sikap kepolisian menangkap Sexy Dancers mereka tercatat sudah kedua kalinya terjadi, sebagaimana pengakuan Marcom BalleZZa, Viba. Peristiwa penangkapan pertama kali terjadi pada dua tahun lalu. Bedanya, polisi kali ini lebih tegas dan tidak sekadar melakukan penangkapan untuk kemudian dilepaskan kembali.
Dasar hukum polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sexy Dancers yang diduga melakukan praktik pornografi dan pornoaksi adalah, Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka bahkan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35.
Dalam undang-undang ini dengan jelas dan tegas dijelaskan bahwa yang dimaksud pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Adapun Pasal 34 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedang Pasal 35 menyatakan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Tidak heran, polisi menegaskan bahwa keempat tersangka pornografi yang ditangkap di BalleZZa ini terancam dengan penjara di atas 10 tahun. "Para tersangka ini ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Empat Sexy Dancers yang didatangkan dari Jakarta, Manado dan Gorontalo diketahui berinisial NL (19), SY (27), NN (19), dan ES (21). Saat melakukan pertunjukan di BalleZZa, Sexy Dancers ini memakai pakaian bekini yakni sekadar bra dan celana dalam. Sekalipun pada bagian celana dalam ada kain tambahan.
Sebagai bentuk keseriusan penyidik Polrestabes Makassar menguak aksi pornografi dan pornoaksi, belasan saksi sudah diperiksa polisi mulai dari satpam, koreografer, manajemen BalleZZa, anggota Sexy Dancers hingga tersangka sendiri. Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri indikasi adanya dugaan praktik trafficking dalam proses perekrutan Sexy Dancers tersebut.
Proses menguak pornografi dan pornoaksi Sexy Dancers di Makassar ini sendiri tidak sekadar akan dilakukan di BalleZZa semata. Himawan menegaskan, semua tempat hiburan malam di Makassar akan menjadi sasaran.
"Usai lebaran Iduladha, Satreskrim Polrestabes Makassar mulai menargetkan THM yang menampilkan hiburan sejenis pornografi dan pornoaksi. Kebetulan saja, yang baru berhasil kita tangkap tangan adalah yang di BalleZZa," tegas Himawan. (hamsah umar)
       

Semua Demi Penegakan Hukum


TIDAK bisa dipungkiri, penangkapan dan penahanan empat Sexy Dancers BalleZZa oleh Polrestabes Makassar, menuai kontroversi dan kekecewaan utamanya dari pengusaha tempat hiburan malam dan aviliasinya, terlebih lagi THM yang personilnya ditangkap seperti BalleZZa.
Ada beragam cerita miring dibalik tindakan tegas polisi menangkap bahkan menahan Sexy Dancers BalleZZa ini. Misalnya karena faktor persaingan bisnis, hingga ada yang menganggap penangkapan ini tidak berdasar dengan alasan lokasi penangkapan bukan di tempat umum. 
Marcom BalleZZa, Vina saat pertama kali di konfirmasi Sabtu lalu terkesan heran karena hanya BalleZZa yang menjadi sasaran. Padahal menurut dia, ada THM lain yang menampilkan Sexy Dancers yang lebih vulgar. Jadi tidak heran kalau dia merasa upaya polisi itu bermotif lain bukan sekadar penegakan hukum.
Kendati ada penilaian negatif, namun polisi menegaskan bahwa penindakan Sexy Dancers BalleZZa tidak didasari unsur lain, tapi semua demi penegakan hukum apalagi acuan hukumnya sudah sangat jelas. "Tidak ada unsur lain dalam penindakan ini. Perlu diketahui bahwa, pertunjukan pornografi dan pornoaksi ini harus tertangkap tangan. Jadi kita baru bisa menindak mereka saat kita temukan tampil," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS.
Anwar menyatakan, dalam penegakan hukum memang terkadang ada pihak yang merasa tidak senang. Hanya saja, dia menyayangkan kalau kritikan itu datang dari pihak yang tidak paham hukum, termasuk mengenai Undang-undang Pornografi. Misalnya saja mengenai tempat umum.
"Harus dipahami BalleZZa itu adalah tempat umum. Jangan dikira yang dianggap tempat umum hanya ruang terbuka. Tempat umum itu adalah tempat dimana semua orang bisa datang. Beda kalau penampilannya itu tidak dipertontonkan kepada masyarakat," kata Anwar.
Selasa, 15 November kemarin, penyidik Polrestabes Makassar kembali melakukan pemeriksaan terhadap manajemen BalleZZa, setelah pada Senin manajemen BalleZZa tersebut tidak datang. Begitu juga, Sexy Dancers yang berstatus wajib lapor juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan pornografi dan pornoaksi yang dipertunjukkan Sexy Dancers BalleZZa ini, para tersangka diperiksa secara silang dimana tersangka yang satu bisa menjadi saksi bagi tersangka lainnya. "Pemeriksaan tersangka sendiri masih akan kita dalami," kata Anwar. (hamsah umar)        
 

Sebulan Bebas, Buron Pembobolan Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Seorang warga Kelurahan Pabaengbaeng Makassar, Rahman Dalle (41) berhasil ditangkap petugas Polsekta Ujung Pandang, Selasa, 15 November. Buron kasus pembobolan ini kembali harus mendekam di balik jeruji besi, padahal dia baru sebulan lalu bebas.
Pria berbadan kekar dan dipenuhi tato di sekujur tubuhnya itu, adalah residivis kasus pembobolan rumah dan mobil dengan sasaran barang berharga seperti laptop, handphone dan uang tunai. Buron kasus pembobolan ini ditangkap saat akan beraksi lagi di Anjungan Pantai Losasi.
Selalui spesialis pembobol rumah dan mobil, pelaku yang satu ini juga dikenal suka menodong korbannya saat beraksi dengan menggunakan senjata tajam. Saat ditangkap, polisi menyita handphone, kunci mobil dan STNK yang diduga milik salah seorang korbannya.
Kasat Reskrim Polsekta Ujungpandang, Iptu Asnada Asap mengatakan, pelaku penodongan dan pencurian ini dalam setiap aksinya selalu mengaku sebagai anggota polisi. "Untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku sering mengaku sebagai polisi," kata Asnada.
Berdasar catatan pihak kepolisian, aksi terakhir tersangka ini terjadi pada Oktober lalu. Saat itu, pelaku menggasak dompet dan telepon korban yang sedang tertidur di dalam mobilnya di Anjungan Pantai Losari. Namun saat itu, mobil korban tidak dikunci sehingga pelaku dengan mudah mengambil barang berharga korban.
Dia menambahkan bahwa, tersangka yang sudah sekian kali keluar masuk penjara karena kasus kejahatan itu, ditangkap setelah sekitar 21 hari ditetapkan buron oleh polisi. Pelaku saat ini mendekam di Polsekta Ujungpandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hamsah umar)  

18 Rumah di Balaikota Dieksekusi


*150 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

MAKASSAR, FAJAR--Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 212 anggota Polrestabes Makassar, akhirnya merealisasikan eksekusi terhadap 18 rumah di Jalan Balaikota Makassar, Selasa, 15 November sekira pukul 10.15.
Meski sempat mendapat perlawanan dari warga termasuk sejumlah mahasiswa yang prihatin dengan nasib warga, namun aparat kepolisian yang berjumlah ratusan orang menerobos upaya warga mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun ditinggali. Sejumlah mahasiswa yang membantu warga untuk mempertahankan haknya bahkan diamankan petugas.
Aparat kepolisian yang mengawal eksekusi rumah yang ditempati 27 kepala keluarga yang terdiri dari 150 jiwa ini, bahkan terus memaksa warga yang mencoba menghalangi eksekusi kendati puluhan penghuni yang menghalangi eksekusi  itu adalah pelajar SD dan SMP. Pelajar SD dan SMP yang juga mencoba menghalangi eksekusi ini bahkan meninggalkan sekolah mereka, demi mempertahankan rumah orang tua mereka.
Murid SD dan SMP sempat mengusung berbagai pamplet yang meminta penghentian eksekusi rumah, mengecam mafia tanah, mengecam putusan pengadilan, serta mengecam penerbitan sertifikat tanah berstatus tanah pemerintah oleh orang per orang.      
Namun perlawanan warga ini tidak berarti begitu polisi memaksa warga untuk mundur. Warga yang terdesak utamanya anak-anak memilih menangis dan kembali ke rumah mereka. PN Makassar yang sudah mempersiapkan buruh untuk membongkar paksa rumah warga, langsung membacakan perintas eksekusi yang dilanjutkan pengosongan rumah dan pembongkaran dinding bangunan.
Warga yang tidak berdaya ini hanya bisa pasrah menyaksikan tempat tinggal mereka dieksekusi. Sebagian lainnya memilih sukarela mengeluarkan barangnya dari rumah. Barang-barang milik warga ini kemudian ditumpuk di lorong kompleks perumahan Polda Sulsel. 
Budi, salah seorang anggota keluarga yang dieksekusi menyesalkan proses eksekusi yang dilakukan PN Makassar. "Mestinya kami diberi waktu untuk mengosongkan rumah. Apalagi kita ini sudah lama tinggal di sini," sesal Budi.                     
Ketua RT II/RW II Kelurahan Baru, Maemunah juga mengaku prihatin dengan proses eksekusi terhadap warganya. Meski rumahnya tidak termasuk yang dieksekusi, namun dia juga menyesalkan eksekusi tersebut.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa ratusan polisi yang dikerahkan sekadar menjalankan tugas mengamankan proses eksekusi. Adapun warga yang sempat diamankan langsung dibebaskan begitu proses eksekusi sudah berlangsung. "Dia cuma diamankan karena mencoba menghalangi eksekusi. Tapi sekarang sudah dibebaskan," kata Hotman. (hamsah umar)        

Buron Penikaman Ditangkap di Pelabuhan


MAKASSAR, FAJAR--Aksi pelarian, Ml (32) salah seorang warga Jalan Lembo, Kecamatan Tallo Makassar akhirnya berakhir, Selasa, 15 November dini hari. Setelah lima bulan menjadi buronan polisi, tersangka penikaman ini berhasil ditangkap polisi saat berkeliaran di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Tersangka adalah buron dalam kasus penikaman yang dilakukan terhadap salah seorang penumpang KM Siguntang lima bulan lalu. Pelaku tersebut menikam penumpang di atas kapal saat terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.
"Ml ini sudah lama kita cari bahkan sudah kita jadikan sebagai DPO. Setelah beberapa bulan dicari, tersangka akhirnya berhasil kita tangkap tadi subuh (kemarin) saat dia ada di Pelabuhan," jelas Kanit Reskrim Polsekta Soekarno Hatta, Iptu Sopfan Aseanata.
Polisi menduga, kehadirkan buronan kasus penikaman di pelabuhan itu karena tersangka merasa sudah aman, dan tidak lagi dicari oleh petugas kepolisian. Namun dugaan tersangka tersebut salah karena polisi yang sudah  lama mencarinya terus melakukan pengawasan setiap saat, apalagi petugas Polsekta Soekarno Hatta mengenai wajah tersangka.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak bisa berdaya karena langsung diamankan petugas. Saat ini, Ml mendekam di sel Polsekta Soekarno Hatta. Sopfan menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain luka berat. (hamsah umar)