MAKASSAR, FAJAR--Gugatan salah seorang guru SMPN 2 Tombolopao, Saleh terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo ke Pengadilan Teta Usaha Negara (PTUN) Makassar, dimentahkan majelis hakim PTUN Makassar, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Januari.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp85 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Makassar, Satibi Hidayat Umar, saat membacakan vonisnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa keputusan bupati melakukan mutusi terhadap Saleh dari SMPN 1 Berstandar Nasional Sungguminasi ke SMPN 2 Tombolopao, sudah sesuai prosedural dan tidak merugikan penggungat sebagaimana gugatannya. Makanya, majelis hakim berkesimpulan gugatan guru Matematika ini tidak bisa diterima.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Pemkab Gowa, Sofyan Sinte menegaskan bahwa putusan tersebut sudah tepat, karena apa yang dilakukan bupati dengan melakukan mutasi terhadap guru di daerahnya adalah hal wajar. Apalagi, mutasi itu juga bertujuan untuk pemerataan guru di wilayah itu. Belum lagi, guru Matematika di SMPN1 Sungguminasi terbilang padat sementara di SMPN 2 Tombolopao minim.
"Dari awal kita memang sudah berkeyakinan gugatan itu tidak akan diterima, karena bukti yang mereka ajukan tidak berdasar. Apalagi, hak-hak guru yang dimutasi ini tidak dikurangi seperti tunjangan, golongan kepegawaian dan semacamnya," kata Sofyan.
Sementara pengacara Saleh, Abdul Rasyid mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Makanya, dia akan menempuh banding atas kasus mutasi yang dianggap merugikan kliennya itu. "Ini jelas sebagai bentuk penghukuman. Masa dari sekolah berstandar Nasional dipindahkan ke sekolah reguler. Dia ini adalah guru dengan Gol IV," kata Rasyid.
Belum lagi kata dia, kliennya tersebut sangat dirugikan dengan mutasi itu. Salah satunya kata dia dari segi transportasi dimana Saleh harus menempuh perjalanan hingga 100 km lebih, sehingga butuh biaya transportasi lebih besar. "Belum lagi keamanan mereka ketika harus bolak-balik menempuh perjalanan jauh," kata Rasyid. (hamsah umar)