Powered By Blogger

Rabu, 04 Januari 2012

PTUN Mentahkan Gugatan Terhadap Bupati Gowa


MAKASSAR, FAJAR--Gugatan salah seorang guru SMPN 2 Tombolopao, Saleh terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo ke Pengadilan Teta Usaha Negara (PTUN) Makassar, dimentahkan majelis hakim PTUN Makassar, dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Januari.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp85 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Makassar, Satibi Hidayat Umar, saat membacakan vonisnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa keputusan bupati melakukan mutusi terhadap Saleh dari SMPN 1 Berstandar Nasional Sungguminasi ke SMPN 2 Tombolopao, sudah sesuai prosedural dan tidak merugikan penggungat sebagaimana gugatannya. Makanya, majelis hakim berkesimpulan gugatan guru Matematika ini tidak bisa diterima.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Pemkab Gowa, Sofyan Sinte menegaskan bahwa putusan tersebut sudah tepat, karena apa yang dilakukan bupati dengan melakukan mutasi terhadap guru di daerahnya adalah hal wajar. Apalagi, mutasi itu juga bertujuan untuk pemerataan guru di wilayah itu. Belum lagi, guru Matematika di SMPN1 Sungguminasi terbilang padat sementara di SMPN 2 Tombolopao minim.
"Dari awal kita memang sudah berkeyakinan gugatan itu tidak akan diterima, karena bukti yang mereka ajukan tidak berdasar. Apalagi, hak-hak guru yang dimutasi ini tidak dikurangi seperti tunjangan, golongan kepegawaian dan semacamnya," kata Sofyan.
Sementara pengacara Saleh, Abdul Rasyid mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Makanya, dia akan menempuh banding atas kasus mutasi yang dianggap merugikan kliennya itu. "Ini jelas sebagai bentuk penghukuman. Masa dari sekolah berstandar Nasional dipindahkan ke sekolah reguler. Dia ini adalah guru dengan Gol IV," kata Rasyid.
Belum lagi kata dia, kliennya tersebut sangat dirugikan dengan mutasi itu. Salah satunya kata dia dari segi transportasi dimana Saleh harus menempuh perjalanan hingga 100 km lebih, sehingga butuh biaya transportasi lebih besar. "Belum lagi keamanan mereka ketika harus bolak-balik menempuh perjalanan jauh," kata Rasyid. (hamsah umar)                   
          

Perampok Polisi Akhirnya Ditangkap


*Satu TSK Diberondong Peluru

MAKASSAR, FAJAR--Dua tersangka perampokan anggota Intel Polres Gowa, Briptu Andi Abdullah di kompleks Villa Mutiara Klaster Elok 12 No.10, Jalan Ir Sutami Makassar, Rabu, 28 Desember lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian, Rabu, 4 Januari. 
Kedua tersangka yang diketahui bernama Adi alias Tulla (32) serta Agus alias Agu (35). Adi ditangkap di kampung  Billa, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, sementara Agus ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo Makassar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Tulla sekira pukul 01.30 setelah dilakukan penggerebekan.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan  pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua di rumahnya. Dari dua tersangka ini, polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap Agus karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Tiga butir peluru bersarang di paha dan kaki tersangka. Saat ini, Agus dirawat di RS Bhayangkara sementara tersangka lainnya ditahan di Polsekta Biringkanaya.
Informasi yang diperoleh, Tulla selama ini tercatat sebagai petani di daerahnya, sementara Agus berprofesi sebagai seorang sopir di kota Makassar. Proses penangkapan terhadap kedua tersangka yang sempat kabur selama sepekan ini dilakukan tim gabungan dari Unit Operasional Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta Polsekta Biringkanaya.
Kanit Opsnal Ditreskrim Umum Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menegaskan langkah tegas kepolisian melumpuhkan tersangka terpaksa dilakukan karena berusaha kabur saat digerebek. "Tembakan peringatan yang dilakukan tim diabaikan sehingga kita lumpuhkan," kata Yadin.
Upaya melarikan diri salah seorang tersangka ini dilakukan dengan cara menjebol dinding rumah panggung tempatnya  bersembunyi. Tapi karena polisi sudah mengepung rumah keluarganya, tersangka tidak bisa lolos hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim yang dikonfirmasi terpisah menegaskan  bahwa pihaknya saat ini masih melakukan  interogasi terhadap tersangka Adi. Hasil pemeriksaan menyebutkan, kedua tersangka ini juga masuk di rumah korban saat peristiwa terjadi.
Terhadap barang bukti berupa handphone dan laptop yang berhasil dibawa kabur tersangka, Mursalim menyebutkan bahwa hingga saat ini baru handphone yang telah disita oleh penyidik. Sementara satu unit laptop baru akan dijemput polisi di daerah Pangkep. Hasil rampokan tersangka ini diketahui sudah dijual pada salah seorang warga di Pangkep. (hamsah umar)                                        

UNM Pastikan Pecat Tersangka Pembunuhan


MAKASSAR, FAJAR--Pembantu Rektor (PR) III UNM, Hamsu  Gani  memastikan akan melakukan pemecatan terhadap mahasiswa, yang terlibat penikaman hingga mengakibatkan seorang mahasiswa jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial, Irfan tewas pekan lalu.
"Aturan di kampus kita sudah sangat jelas, bahwa mahasiswa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena terlibat pelanggaran hukum, sudah otomatis akan kehilangan haknya menjadi mahasiswa di UNM," tegas Hamsu.
Makanya, dia memastikan semua mahasiswa yang terlibat kasus penikaman dan pembunuhan terhadap Irfan dan rekannya I Gede Justiasta beberapa waktu lalu, akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Namun dari belasan mahasiswa yang diduga terlibat pembunuhan itu, baru Irwanto alias Melki, Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM yang dipastikan dipecat.
Kendati mahasiswa yang dijadikan tersangka kasus pidana itu dipastikan dipecat, namun Hamsu menyatakan bahwa proses pemecatan terhadap mahasiswa itu tersebut tetap melalui Komisi Disiplin (Komdis). 
Dia menambahkan bahwa, UNM telah membuat aturan yang mewanti-wanti mahasiswanya terlibat pelanggaran hukum, baik yang dilakukan di luar kampus apalagi di dalam kampus. UNM kata dia tidak mau lagi memberi toleransi terhadap mahasiswa yang dijadikan tersangka karena terlibat tindak pidana.
Terhadap  belasan mahasiswa yang dicurigai terlibat melakukan pengeroyokan terhadap Irfan dan I Gede, Hamsu menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan identitas mahasiswa yang dicurigai pihak kepolisian itu. Dia juga mengaku sejauh ini belum menerima data dari pihak kepolisian terkait mahasiswa tersebut. "Yang jelas semua tersangka akan kita beri sanksi tegas," tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap belasan mahasiswa yang terlibat pembunuhan. Para mahasiswa yang berasal dari sejumlah kabupaten ini diketahui sudah meninggalkan rumah yang selama ini ditempati. Kendati Kapolsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi berjanji sesegera mungkin menangkap belasan pelaku tersebut. (hamsah umar)

Mimi: Saya Sekadar Berteman


MAKASSAR, FAJAR--Bendahara Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar, Siti Rahmiati Alwi alias Mimi membantah ditangkap polisi bersama staf Badan Kepegawaian Daerah Sulbar, Reza, pemilik ganja yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulsel pada malam pergantian tahun baru lalu.
Mimi saat bertandang ke redaksi Harian FAJAR, Rabu, 4 Januari mengatakan bahwa dirinya yang dijadikan saksi penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel, terkait kasus penangkapan ganja itu karena dia dan tersangka memiliki hubungan pertemanan. Namun dia sama sekali tidak pernah mengetahui temannya tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Saya tidak ditangkap. Saya memang dijadikan saksi dalam kasus ini oleh polisi karena saya sempat menghubungi Reza pada hari itu. Saya menghubungi dia saat itu karena mendapat kabar dia ditangkap, makanya saya menghubunginya," kata Mimi.
Begitu juga kata dia staf Sekretariat Provinsi Sulbar, Capung. Dia juga dimintai keterangan polisi karena diketahui menghubungi tersangka saat ditangkap polisi. Reza sendiri ditangkap di salah satu terminal di Mamuju.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Unit Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan PNS Pemprov Sulbar karena kepemilikan ganja. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Reza sebagai tersangka sebagai pemilik ganja, sementara Capung dan Mimi sekadar dijadikan saksi oleh pihak kepolisian. (hamsah umar) 

Empat Warga Ditangkap Berjudi


MAKASSAR, FAJAR--Unit Operasional Polsekta Wajo menangkap empat warga di Jalan Kodingareng Lr 188 Makassar, karena terlibat perjudian menggunakan kartu domino. Keempat warga tersebut ditangkap Selasa, 3 Januari sekira pukul 19.00.
Keempat tersangka judi yang ditangkap polisi ini masing-masing Muh Rudi (38), Farman (27), Sariful (54), dan Umar (55). Keempatnya adalah warga  Jalan Salemo Lr 159 No.6, Jalan Kodingareng Lr 188 No.32, Jalan Kalimantan Kompleks PU No.4, dan warga Desa Banggae, Kecamatan Manggarabombang Takalar.
Dari tangan keempat pemain judi ini, polisi menyita barang bukti berupa kartu domino, alat tulis berupa pulpen dan buku, serta uang tunai sebesar Rp345 ribu. Saat polisi melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian ini, keempat pelaku tidak bisa berkutik apalagi tertangkap tangan bermain judi, belum lagi sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menjadikan seorang warga Jalan Mongisidi Baru No.7 Makassar, Alex (43) sebagai saksi. Warga tersebut ikut dimintai keterangan penyidik karena pada saat penggerebekan dilakukan, warga tersebut ada di lokasi kejadian. Umumnya, pelaku judi yang ditangkap ini adalah buruh harian dan pekerjaan tidak tetap.
Kapolsekta Wajo, Kompol Sumarno membenarkan adanya empat warga yang ditangkap karena bermain judi. Keempat warga itu kata dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Saat ini, keempat warga tersebut mendekam di sel Polsekta Wajo. (hamsah umar)