Powered By Blogger

Rabu, 21 Desember 2011

Bocah 13 Tahun Depresi di Rutan


MAKASSAR, FAJAR--Seorang bocah berusia 13 tahun, MR, warga Desa Cambayya, Kecamatan Pallangga, Gowa mengalami depresi di Rutan Makassar. Dia bahkan sudah dua hari terakhir dirawat di klinik rutan akibat depresi yang dialaminya.
Tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa ini diduga mengalami tekanan psikologis begitu penyidik Kejari Gowa memutuskan melakukan penahanan terhadapnya. Ridwan adalah tersangka kasus dugaan pencabulan. Informasi yang diperoleh, perempuan yang dicabuli itu juga adalah anak di bawah umur.
Kondisi kejiwaan tahanan ini semakin terganggu karena banyak pengunjung rutan yang ingin melihatnya. Pasalnya, kendati usianya sudah 13 tahun, namun postur tubuhnya tidak sesuai dengan umurnya. Tingginya hanya setinggi kursi lipat alias manusia tergolong ceper. Informasi yang diperoleh, aksi cabul yang dilakukan tersangka ini karena disuruh oleh temannya, namun teman yang menyuruhnya itu tidak diproses pihak terkait.
Humas Rutan Makassar, Muh Ilyas mengatakan bahwa bocah 13 tahun yang tertekan secara psikologis ini cukup merepotkan petugas klinik. "Ini kalau depresi terus petugas klinik juga repot. Sudah dua hari dirawat diklinik karena gejala depresi," kata Ilyas.
Tersangka kasus cabul ini selama proses penyelidikan di polisi tidak pernah ditahan. Namun saat tersangka diserahkan ke Kejari Gowa, penyidik kejaksaan memutuskan melakukan penahanan. Keputusan penahanan terhadap tersangka ini diambil kejaksaan setempat setelah tiga hari diserahkan polisi ke jaksa.
Gejala depresi yang dialami bocah 13 tahun ini juga membuat petugas rutan prihatin. Bocah seusia ini yang tersandung kasus hukum idealnya direhabilitasi melalui panti sosial. (hamsah umar)  

Isu Dilepas, Boby Dititip ke Rutan


MAKASSAR, FAJAR--Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Boby Baharuddin akhirnya dititip Polres Pelebuhan di Rutan Makassar. Langkah ini diambil polisi karena tersangka yang merupakan tim sukses salah seorang bakal calon bupati di Jeneponto ini memiliki banyak pengunjung.
Selain karena sering dikunjungi banyak orang di sel Polres Pelabuhan, langkah penyidik memindahkan penahanan ke rutan ini dilakukan karena penanganan kasus narkoba ini diwarnai isu miring. Di Jeneponto, Boby gencar disebut-sebut telah dibebaskan petugas kepolisian setelah membayar sejumlah uang.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Jufri Natsir, Rabu, 21 Desember menyebutkan bahwa berkas tersangka kasus pemilikan dua paket sabu-sabu, dua paket ganja, dan tiga linting ganja ini tinggal menunggu perampungan. Bahkan, paling lambat pekan depan berkas orang dekat pejabat di Jeneponto ini segera diserahkan ke kejaksaan.
"Boby ini banyak pengunjungnya. Makanya kita putuskan untuk menitipnya ke rutan. Rencananya besok (hari ini) kita akan kirim ke rutan," kata Jufri.
Dengan pengalihan penahanan ini akan membantah isu yang selama ini berkembang di Jeneponto. Apalagi menurut Jufri, sejak ditangkap beberapa waktu lalu, Boby terus menjalani penahanan di sel Polrestabes Makassar. 
Dalam penanganan narkoba, polres kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Yusran (21). Warga Maccini gusung ini kedapatan menguasai sabu-sabu sebanyak tiga paket seharga Rp1,7 juta. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 50 sachet plastik yang akan dijual tersangka seharga Rp250 ribu.  (hamsah umar)
             

Selasa, 20 Desember 2011

Anak Bunuh Selingkuhan Ibunya


MAKASSAR, FAJAR--Hasan (45), salah seorang warga Bumi Tamarunang Gowa, tewas setelah ditikam warga di Jalan Andi Tonro IV Lorng V Makassar, Senin, 19 Desember sekira pukul 23.30. Pelaku penikaman diketahui bernama Hardi alias Coddo (24).
Korban pembunuhan tersebut diduga memiliki hubungan gelap dengan ibu pelaku, Ani. Bahkan, informasi yang diperoleh, korban dan Ani sudah sering kali terlibat percekcokan kendati tidak memiliki hubungan resmi.  Bahkan, korban diketahui sudah tiga kali melakukan penganiayaan terhadap ibu pelaku.
Korban ditikam sekitar 50 meter dari rumah orang tua pelaku. Sebelumnya, korban sudah terlibat perkelahian di rumah kos orang tua pelaku, namun diduga karena terdesak hingga mencoba menyelamatkan diri dan bermaksud sembunyi di rumah tetangga setempat. Namun saat tiba di rumah Baso Amman, korban ditikam di bagian paha hingga tersungkur dan meninggal.
Informasi lain menyebutkan bahwa, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Korban dan Ani diketahui warga setempat sebagai suami istri baik orang yang satu kos dengan Ani, maupun ketua aparat pemerintahan setempat.
"Pelaku bernama Hardi dan sudah ditangkap. Setahu kami, dia adalah anak tiri dari korban," kata Ketua RT V/RW VIII, Kelurahan Pabaengbaeng, Kecamatan Tamalate Makassar, Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa korban diketahui datang ke rumah Ani tersebut berboncengan tiga, namun tidak jelas siapa teman korban ini. Begitu sampai di rumah, korban terlibat pertengkaran dengan Ani hingga memukul bagian kepalanya. Bahkan, pertengkaran itu menyebabkan dinding pemisah kamar kos dengan kamar disebelahnya bobol.    
"Kita juga tidak bisa mencampuri karena masalah keluarga. Yang jelas, Ibu Ani terdengar berteriak saat bertengkar dengan Hasan," kata Daeng Baji, yang tetangga kos Ani.
Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi yang dikonfirmasi  membenarkan kasus pembunuhan itu. Pelaku kata dia berhasil ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Veteran Lorong III Makassar sekira pukul 03.00.
"Pemicunya itu awalnya membela orang tua. Salah seorang adik pelaku menghubungi dia datang ke Andi Tonro dan menyampaikan hal yang terjadi. Di situ, pelaku bawa badik yang digunakan menikam korban. Korban dan orang tua pelaku ini diduga memiliki hubungan gelap," kata Agung. (hamsah umar)
 

Pemerintah Harus Lakukan Pengawasan


MASALAH judi dalam bentuk apapun di negara kita, adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Ketegasan itu karena persoalan judi tidak pernah dilegalkan pemerintah. Makanya, judi dalam bentuk apapun adalah pelanggaran pidana yang mesti dihukum.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa menegaskan bahwa masalah judi sudah selayaknya diberantas dan pelakunya dihukum sesuai aturan yang ada. "Negara kita tidak pernah melegalkan masalah judi. Jadi apapun bentuknya, baik itu judi online adalah suatu pelanggaran pidana yang harus dihukum," kata Supriansa.
Soal aksi judi online yang disediakan Warnet 999 di Bulusaraung Square dan berhasil dibongkar penyidik Polrestabes Makassar, Supriansa menegaskan bahwa siapa pun mereka  baik pemain maupun penyedia jasa judi online harus diproses dan ditindak dengan tegas.
"Kalau ada pengusaha warnet yang memang menyediakan tempatnya untuk bermain judi, maka pemilik warnet memang harus diproses. Karena kalau kesannya seperti itu, pemain judi terkesan dilindungi oleh penyedia jasa warnet," kata Supriansa.
Dengan adanya fenomena penyediaan warnet disulap menjadi layanan judi online, Supriansa berharap pemerintah utamanya Pemkot Makassar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengusaha warnet yang berpotensi menyalahgunakan perizinan yang diberikan pemerintah.
"Jadi wali kota harus ada pengawasan terhadap pengusaha warnet. Kalau memang ada yang ditemukan melanggar izin seperti yang telah diungkap Polrestabes Makassar, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya. Menyediakan fasilitas judi kepada masyarakat  itu sudah merupakan pelanggaran, apalagi melanggar perizinan," kata Supriansa.
Terhadap kepolisian, Supriansa berharap kasus judi online ini bisa lebih dikembangkan. Pasalnya  bukan tidak mungkin di Makassar masih ada pengusaha yang menyediakan jasa judi online, kendati izin yang mereka miliki hanya warung internet atau bentuk usaha lainnya.
Intinya kata dia, pengawasan terhadap penyedia jasa yang berkaitan dengan warung internet dan semacamnya, ada pengawasan serius guna mencegah judi online semakin marak di Makassar.
"Begitu juga pengusaha warnet. Kalau perlu mengimbau kepada pengunjungnya untuk tidak melakukan kegiatan berbau judi. Kalau sekadar bermain untuk hiburan tidak ada masalah, tapi kalau ada kepentingan lain ini yang perlu ditindak," imbuhnya. (hamsah umar)                            

Fasilitas Judi Dirancang Khusus


WARUNG internet (warnet) yang digunakan untuk bermain judi secara online, bukan berarti setiap warnet akan bisa dijadikan tempat untuk bermain judi. Pasalnya, fasilitas judi online ini harus dirancang secara khusus terlebih dahulu.
Meski bersifat judi online, bukan berarti setiap warnet atau tempat yang menyediakan akses internet bisa dimanfaatkan untuk bermain judi online berbayar. Pasalnya, judi online ini tidak sekadar menyangkut pemain, tapi juga penyedia jasa judi online. Penyedia dan pemain ini saling berkait dalam hal transaksi, baik saat akan membeli kartu sebagai peserta judi online, maupun ketika menang dalam permainan judi online ini.
"Makanya, fasilitas judi online ini dirancang secara khusus. Karena di situlah pemain dan penyedia melakukan transaksi termasuk jenis permainan yang akan dilakukan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan.
Karena fasilitasnya harus dirancang khusus, maka tidak semua warnet bisa dimanfaatkan penggemar judi online melakukan aksi perjudian. Tapi pemain judi online memang harus ke tempat yang memang disiapkan untuk kegiatan berbau judi online.
Terhadap masalah judi online ini, Anwar mengimbau masyarakat utamanya pengusaha yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, untuk tidak menyediakan fasilitas yang berbau judi. Pasalnya, ketika fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan judi, tindakan itu bisa dipastikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang pada akhirnya konsekuensinya adalah pelanggaran hukum.
"Kita imbau masyarakat termasuk penyedia jasa internet tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Karena kalau kita temukan, pasti akan kita tindak tegas," kata Anwar.
Buktinya, lima orang sudah dijadikan tersangka oleh petugas Polrestabes Makassar dalam kasus judi online. Kelimanya adalah penyedia judi online dan karyawannya, serta dua orang pemain. Terkait judi online ini, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP untuk penyedia, dan Pasal 303 Bis untuk pemain judi.
Terkhusus kepada pengusaha, Anwar lebih lanjut mengimbau agar tidak merancang usaha internet sebagai ajang perjudian online. "Kalau tidak dirancang khusus juga tidak mungkin akan ada judi online di dalamnya," tambah Anwar. (hamsah umar)