Powered By Blogger

Selasa, 03 Januari 2012

Perampok Polisi Diduga Kabur Keluar Sulsel


MAKASSAR, FAJAR--Dua pelaku perampokan anggota Intel Polres Gowa, Briptu Andi Abdullah di kompleks Villa Mutiara Klaster Elok 12 No.10, Jalan Ir Sutami Makassar, masing-masing Adi dan Rony ditengarai melarikan diri keluar Sulsel. Dugaan itu menguat setelah proses pengejaran tersangka belum membuahkan hasil positif.
Hanya saja, polisi belum bisa memastikan ke provinsi mana kedua tersangka tersebut melarikan diri. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan pengejaran kedua tersangka yang menjadi gembong perampokan polisi ini.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah yang dikonfirmasi Selasa, 3 Januari membenarkan kalau proses pengejaran terhadap tersangka ini masih dilakukan polisi. "Tapi keduanya belum berhasil kita tangkap. Kemungkinan dia sudah kabur keluar Sulsel," kata Mantasiah.
Berdasar informasi yang diperoleh, salah satu perampok yang berhasil kabur itu diketahui tercatat sebagai warga Maros. Namun sejauh ini tersangka belum berani ke rumah keluarganya di daerah itu karena ditengarai sudah mengetahui dirinya dalam pengejaran aparat kepolisian. 
Kedua tersangka ini berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp1,5 juta, laptop, beberapa buah handphone. Dua pelaku tersebut kabur saat seorang temannya terlibat perkelahian dengan korban, namun rekan tersangka ini tewas setelah diberondong peluru oleh korban.
Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim juga membenarkan kalau kedua tersangka tersebut masih dalam pengejaran. Mursalim sendiri optimis kedua tersangka yang berhasil kabur itu segera ditangkap kendati sejauh ini keberadaan pastinya masih dalam upaya pelacakan. 
Pihak penyidik menduga, tersangka terus bergerak dari satu tempat ke lokasi berbeda untuk menghindari upaya pelacakan aparat kepolisian. Pasalnya beberapa lokasi yang disasar polisi, tersangka tidak berhasil ditemukan. (hamsah umar) 
                   

FIS UNM Tunggu Penanganan Polisi


MAKASSAR, FAJAR--Belasan mahasiswa UNM baik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan maupun Fakultas Ilmu Sosial (FIS), yang terlibat pengeroyokan dan penikaman terhadap dua mahasiswa jurusan Sejarah FIS UNM, Irfan dan I Gede Justiasta bakal diproses pihak kampus utamanya FIS dan FIK.
Hanya saja, sebelum belasan mahasiswa yang diduga terlibat penikaman dan pembunuhan itu belum diproses pihak kampus dengan alasan, kampus terlebih dahulu menunggu proses yang berjalan di kepolisian. Yang pasti, pihak UNM tidak akan memberikan toleransi terhadap 
mahasiswa yang terlibat tindak pidana apalagi yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Pembantu Dekan III FIS UNM, Jumadi menegaskan sanksi mahasiswa yang melakukan pelanggaran sangat jelas. Namun sebelum sanksi ini dijatuhkan, pihak UNM tetap memproses mahasiswa tersebut melalui komisi disiplin (komdis) fakultas.
"Kalau mengacu pada aturan di internal kita, sudah ditegaskan bahwa mahasiswa yang terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian, maka sanksinya adalah pemecatan," tegas Jumadi.
Terhadap mahasiswa yang diduga terlibat penganiayaan hingga mengakibatkan seorang mahasiswa UNM tewas, Jumadi menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memiliki data mengenai siapa saja mahasiswa  yang ditengarai terlibat. Makanya dia masih menunggu data resmi dari pihak kepolisian  soal identitas mahasiswa yang dicurigai terlibat. "Kita tunggu prosesnya berjalan di kepolisian. Namun seluruh mahasiswa yang terlibat akan kita rekomendasikan untuk dipecat," katanya.
Dalam kasus penikaman yang mengakibatkan seorang mahasiswa FIS tewas, polisi diharapkan bisa mengungkap seluruh mahasiswa yang terlibat mulai eksekutor hingga otak dibalik pengeroyokan dan penikaman dua mahasiswa UNM.
Kapolsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus mengenai mahasiswa yang diduga terlibat pengeroyokan. Yang pasti menurutnya, data-data mahasiswa  yang disebut ikut dalam peristiwa ini sudah diperoleh polisi setelah berhasil menangkap pelaku utama penikaman Irwanto alias Melky. Dalam kasus ini, tersangka menikam korban menggunakan sangkur.
Dalam kasus penikaman dan pembunuhan mahasiswa UNM ini, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum secara bersama-sama, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (hamsah umar)

Goodwill Penegak Hukum Rendah


KENDATI lembaga penegak hukum utamanya kejaksaan dan kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran, agar kasus korupsi menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan di daerah, namun tingkat penyelesaian perkara korupsi di Sulsel tampaknya belum sesuai harapan.
Lihat saja kasus dugaan korupsi yang ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel. Di Kejati, jumlah kasus korupsi yang ditangani menghampiri angka 200 kasus, namun jumlah yang selesai hanya mencapai puluhan kasus. Begitu juga kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel. Dari sekitar 57 kasus yang ada, tingkat finalisasi kasus korupsi hanya mencapai 48 persen.
Dengan kata lain, dua lembaga penegak hukum di wilayah Sulsel sejauh ini hanya mampu menyelesaikan perkara korupsi di bawah 50 persen. Kondisi ini tentu saja bertolak belakang dengan keinginan petinggi Polri dan Kejaksaan Agung  bahwa kasus korupsi harus diprioritaskan. Bahkan, berdasar salah satu surat edaran Kejaksaan Agung, penyidik kejaksaan ditarget mampu menyelesaikan penanganan perkara korupsi dalam tempo tiga bulan.
Berkaca pada tingkat penyelesaian perkara korupsi di Sulsel yang tidak melebih angka 50 persen ini, Direktur Anti Coruption Commitee (ACC) Sulsel, Abdul Muttalib mengatakan bahwa penyelesaian kasus korupsi pada dasarnya tidak memiliki banyak hambatan, utamanya kalau dikaitkan dengan persoalan bukti-bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Namun, Muttalib menyebut kendala yang terjadi di Sulsel lebih karena niat baik atau goodwill penegak hukum dalam penanganan korupsi masih sangat rendah. Akibatnya, proses penanganan kasus dugaan korupsi baik yang terjadi di kepolisian maupun di kejaksaan banyak yang tidak jelas dan mandek dengan berbagai alibi.
Kasus bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008 yang diduga merugikan negara Rp8,8 miliar, baru kembali mulai bergerak dan ditingkatkan ke penyidikan. Ini artinya, ketika penegak hukumnya memiliki goodwill, maka perkara korupsi dipastikan akan berjalan sesuai harapan.  
"Kalau penegak hukumnya memiliki keinginan serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang ditanganinya, saya  kira perkara korupsi di daerah ini akan mudah dituntaskan. Tapi karena goodwill-nya tidak ada, maka penyelesaian kasus korupsi banyak yang mandek," kata  Muttalib.
Salah satu bukti bahwa penegak hukum tidak memiliki niat baik dalam penyelesaian kasus korupsi, karena sejauh ini pelibatan masyarakat dalam penanganan perkara korupsi belum dimaksimalkan. Padahal kata dia, dalam surat edaran Kejaksaan Agung dan Polri, lembaga penegak hukum ini juga diminta untuk melibatkan  masyarakat. 
"Tapi ternyata kan masyarakat kurang dilibatkan. Misalnya saja kalau penegak hukum benar-benar serius, setiap ada ekspose perkara korupsi bisa saja melibatkan masyarakat utamanya aktivis anti korupsi. Apalagi mereka yang memang memiliki data mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Muttalib.
Makanya, dia menilai penegak hukum di daerah ini cenderung jalan sendiri, dan tidak mau melibatkan peran serta masyarakat secara baik. Kalau saja  penegak hukum mau terbuka kepada masyarakat, dipastikan respons masyarakat terhadap penegak hukum akan lebih baik lagi. (hamsah umar)

Senin, 02 Januari 2012

Sudah Sebulan Autopsi Imam Belum Keluar


MAKASSAR, FAJAR--Kendati autopsi mantan Sales and Service Manager PT Merpati Nusantara Airline Makassar, Imam Bagus Nugraha oleh tim dokter forensik Unhas sudah berlalu sebulan terakhir, namun hingga saat ini hasil autopsi tersebut belum juga dikeluarkan pihak dokter.
Akibatnya, proses penyelidikan misteri kematian Imam ini juga hingga saat ini masih tersendat di kepolisian. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil autopsi mayat Imam. Apalagi, dalam kasus ini, ada dugaan kalau Imam tewas karena bunuh diri, kendati posisi mayat korban pada saat kejadian menimbulkan kecurigaan kalau korban tewas karena dibunuh.
Kapolsekta Tamalate, AKP Ahmad Mariadi menegaskan proses penyelidikan sejauh ini masih tetap jalan, namun autopsi yang menjadi penentu kasus ini belum diperoleh dari dokter. "Belum keluar hasil autopsi dari tim ahli. Kita sampai sekarang ini masih menunggu hasilnya, kata Mariadi, Senin, 2 Januari.
Sekadar tahu, Imam tewas pada 30 November 2011 di Kompleks Perumahan Town House, Jalan Sungai Saddang, Rappocini.  Suami Andi Indria Safitri Rukman itu ditemukan tewas dengan posisi duduk dengan lilitan kain di lehernya. Sampai saat ini, kematian warga asal Bogor ini masih menjadi misteri di tengah masyarakat.
Mariadi menegaskan bahwa, hasil autopsi Imam akan menjadi dasar kepolisian  untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Kalau saja hasil autopsi menyebutkan korban memang tewas karena bunuh diri, polisi menegaskan bahwa kasus tersebut praktis akan dihentikan, begitu juga sebaliknya.
Penegasan yang sama disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan. Dia menegaskan, polisi tidak bermaksud mengulur proses penyelidikan kasus ini, namun lebih karena hasil autopsi dari dokter belum diperoleh. Terhadap hasil autopsi ini, Anwar mengatakan polisi tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau mendesak dokter agar secepatnya mengeluarkan hasil autopsi yang dilakukan.
Kendati begitu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa petugas kepolisian utamanya penyidik Polsekta Rappocini masih terus melakukan koordinasi dengan dokter forensik Unhas. Namun sejauh ini hasil koordinasi menyebutkan proses autopsi belum sepenuhnya rampung. (hamsah umar)  

Wacana Pemekaran Jadi Perhatian Polda


MAKASSAR, FAJAR--Wacana pemekaran wilayah dianggap menjadi potensi yang bisa memicu konflik horizontal di tengah warga. Makanya, wacana pemekaran wilayah ini menjadi salah satu perhatian Polda pada 2012 ini, utamanya menyangkut stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas).
Di wilayah Polda Sulsel, isu pemekaran wilayah yang mengemuka masih seputar pembentukan Provinsi Luwu Raya serta pemekaran Bone Selatan. Pihak Polda Sulsel menilai konflik bisa terjadi antara pihak yang pro dan kontrak pemekaran.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Ahmad  Sopari mengatakan di tahun 2012 ini, dua daerah tersebut masih akan menjadi wacana sensitif pada 2012 ini. "Potensi ancaman bisa muncul utamanya yang bisa mengganggu kantibmas," kata Chevy.
Selain isu pemekaran yang menjadi salah satu fokus perhatian Polda Sulsel pada 2012, agenda pemilukada juga menjadi hal penting dalam pelaksanaan pengamanan di daerah ini. Apalagi, pemilukada di Sulsel termasuk pemilukada Sulsel sudah sangat dekat. Bahkan penyelenggaraan Pemilukada Takalar dijadwalkan akhir tahun ini.
Berdasarkan evaluasi dalam hal pengamanan pemilukada, Chevy menegaskan bahwa diperlukan pengamanan yang sudah seharusnya direncanakan matang. Belajar dari pengalaman, beberapa daerah seperti Gowa dan Soppeng terjadi kericuhan pascapemilukada  imbas adanya ketidakpuasan masyarakat. "Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga terus kondusif, kita harus melakukan antisipasi sejak dini," katanya. 
Kapolda Sulsel, Irjen Johny Wainal Usman dalam laporan akhir tahun pekan lalu juga sudah menyinggung mengenai masalah pengamanan pemilukada di daerah ini. Makanya, dia sejak awal  mengimbau jajarannya agar sedini mungkin melakukan langkah dalam melakukan pengamanan pemilukada. (hamsah umar)