Powered By Blogger

Selasa, 05 Juli 2011

Istri Surullah Laporkan Pembunuhan



MAKASSAR--Istri Surullah alias Bagong (alm), Mina yang merasa keberatan dengan tindakan anggota Polsek Makassar, Briptu Syukur melakukan penembakan hingga mengakibatkan buruh bangunan ini meninggal dunia, resmi melaporkan oknum polisi tersebut di Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Polda Sulsel, dengan dugaan pembunuhan, Selasa, 5 Juli.
Saat melaporkan anggota polisi dengan tuduhan pembunuhan itu, Mina bersama beberapa keluarga Surullah didampingi langsung Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Muttalib.
"Karena pihak keluarga melihat ini adalah pembunuhan, oknum polisi tersebut kita laporkan secara pidana dengan sangkaan pembunuhan," ujar Muttalib yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Selain membawa istri dan keluarga korban, dalam pelaporan tersebut, LBH langsung menyertakan salah seorang saksi mata yang ada di sekitar lokasi kejadian saat penembakan berlangsung. LBH minta, saksi tersebut mendapat jaminan keamanan pihak polda, dan memastikan tidak ada tekanan terhadap saksi yang melihat langsung kejadian, baik sebelum penembakan maupun setelah penembakan berlangsung.
Selain melaporkan Syukur dengan tuduhan pembunuhan, keluarga korban didampingi LBH selaku pengacara korban juga akan melaporkan secara resmi kasus pelanggaran kode etik tersebut ke Propam Polda. "Nanti besok (hari ini), keluarga dan kami selalu tim pembela korban akan melapor secara resmi ke propam terkait kasus pelanggaran etika kepolisian," tambah Muttalib.
Muttalib menegaskan bahwa, pihaknya akan mengawal terus kasus penembakan warga sipil yang mengakibatkan korban meninggal, hingga proses pengusutan dituntaskan. Kendati polisi bersikukuh penembakan oleh polisi ini dilakukan karena membela diri, keluarga korban dan LBH menilai bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan apalagi tidak sesuai protap.
"Kami juga sudah resmi melaporkan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kita berharap, Komnas HAM segera turun tangan setelah menerima laporan ini," kata Muttalib. (hamsah umar)                   

Makassar Sasaran Peredaran Sabu-sabu




PEREDARAN sabu-sabu di tengah masyarakat kota Makassar dari hari ke hari terus meluas, bahkan dalam jumlah yang sangat besar. Meski aparat kepolisian telah menjadikan peredaran narkotika sebagai salah satu prioritas yang akan diberantas, serta penyesuaian undang-undang dengan ancaman hukuman yang semakin berat,  para penikmat dan pengedar tampaknya tidak peduli dengan ancaman pidana tersebut.
Kampanye pemerintah utamanya pihak terkait terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi sabu-sabu dan sejenisnya, utamanya terhadap masalah kesehatan juga tidak membuahkan hasil maksimal, karena peredaran sabu-sabu makin merajalela. Ironisnya, warga yang melibatkan diri dalam bisnis maupun konsumsi barang terlarang itu tidak mengenal batasan usia.
Banyak remaja yang masih memiliki potensi masa depan yang baik, menjadi rusak akibat pengaruh sabu-sabu. Tidak heran, barang terlarang ini dianggap sebagai barang yang bisa merusak generasi muda. Tapi sekali lagi, ancaman tersebut tidak berarti apa-apa ketika sudah telanjur terjerumus dalam mengonsumsi hingga menjalankan bisnis sabu-sabu. 
Pihak terkait utamanya kepolisian bukannya tidak melaksanakan tugas dalam pemberantasan sabu-sabu tersebut, karena setiap saat polisi melakukan penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu. Namun mereka yang tertangkap dan diadili itu tidak pernah jera, karena begitu bebas mereka kembali lagi menjadi penikmat sabu-sabu, atau tidak menimbulkan efek jera.
Belum lagi, keseriusan aparat penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan masih sangat diragukan dalam penanganan kasus pidana terkait narkoba. Dalam berbagai kasus misalnya, ada pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu tapi penerapan pasal yang dilakukan hanya sebatas pemakai. Akibatnya, hukuman yang didapatkan penikmat dan pengedar narkotika utamanya jenis sabu-sabu, jauh dari harapan Undang-undang N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih para lagi, hukuman yang diberikan penegak hukum terhadap bandar atau pengedar dengan jumlah barang bukti besar dihukum ringan, namun tidak sedikit penikmat sabu-sabu yang memiliki barang bukti di bawah satu gram dihukum berat, sehingga timbul persepsi bandar atau pengedar narkoba yang memiliki bargaining atau uang tidak akan mendapatkan hukuman berat.
"Saya juga heran, kenapa kadang yang barang buktinya banyak hukumannya ringan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.
Peredaran narkoba utamanya jenis sabu-sabu ini tidak hanya melibatkan biasa umum, tapi malah banyak melibatkan pelaku intelektual hingga aparat hukum sendiri. Salah satu yang paling terkini adalah melibatkan anggota Polres Jeneponto, Bripka Hamka yang ditangkap tiga hari lalu.
Yang paling mencengangkan, karena peredaran sabu-sabu ini telah melibatkan jaringan internasional. Kalau sebelumnya, jaringan internasional yang terlibat  mengedarkan sabu-sabu di Makassar adalah warga Sulsel sendiri, kali ini sudah mulai melibatkan warga asing. 
Seperti kasus peredaran sabu-sabu yang coba dilakukan penumpang Air Asia QZ yang terbang dari Kuala Lumpur Malaysia pekan lalu. Jumlah sabu-sabu yang dipasok ke Makassar pun tidak tanggung-tanggung mencapai 6 kilogram.  Untungnya, petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Makassar, berhasil menggagalkannya.
Untuk mengantisipasi peredaran yang sama, pihak Bea dan Cukai menegaskan akan memperketat pengawasan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. "Apalagi setelah bandara kita sudah memiliki akses langsung ke luar negeri. Kita akan lebih memperketat pemeriksaan barang penumpang," kata pelaksana tugas KPPBC Tipe Madya Pabean Makassar, Minhajuddin Napsah.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman juga berjanji untuk lebih memperketat pengamanan, termasuk meningkatkan kinerja kepolisian untuk mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di kota ini. (hamsah umar)  
            

Propam Periksa Briptu Syukur



MAKASSAR--Janji Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman untuk mengusut penembakan yang dilakukan Briptu Syukur terhadap buruh bangunan, Surullah alias Bagong hingga tewas mulai ditindaklanjuti unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar. Tim pemeriksa dari Propam bahkan dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Syukur di RS Bhayangkara, Selasa, 5 Juli.
Informasi yang diperoleh, sejak kejadian yang merenggut nyawa warga sipil ini, Syukur juga dirawat di RS Bhayangkara karena terluka akibat ditikam warga tersebut. "Hari ini, tim Propam sudah ke Bhayangkara untuk meminta keterangan Briptu Syukur," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait.
Dalam kasus ini, Hotman menambahkan bahwa propam juga telah memeriksa rekan Syukur yang ditemani melakukan tugas di lokasi dalam rangka mengantisipasi balapan liar. Setidaknya, ada tiga polisi yang telah dimintai keterangan dalam kasus penembakan tersebut.
Ketiga polisi yang diperiksa itu masing-masing; Briptu Andi Asri, Aiptu Amrullah, Aipda Sapta, serta dua saksi di lokasi kejadian Muh Darwis dan Muh Rizal. "Proses penyelidikan tetap dilakukan. Baik dari propam, reskrim maupun Polsekta Makassar juga melakukan penyelidikan," kata Hotman.
Hotman menyebutkan bahwa Briptu Syukur yang menembak buruh bangunan hingga tewas dengan alasan membela diri, itu masih dirawat karena luka tikaman di paha sedalam 6 cm. Sementara, polisi kata dia juga masih menunggu hasil otopsi terhadap mayat Surullah, untuk memastikan seperti apa penyebab kematian warga BTP Blok AD Makassar ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Achmad Sopari yang dikonfirmasi terpisah menambahkan, polisi tetap akan melakukan penyelidikan termasuk memproses anggota yang melakukan penembakan. "Proses penyelidikan saya kira tetap berjalan. Kita tunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan," kata Chevy.
Sementara itu, seratusan keluarga Surullah melakukan demo di Polda Sulsel, menuntut agar oknum polisi yang  melakukan penembakan tersebut diproses hukum. Di polda, keluarga korban ini bahkan sempat saling dorong dengan polisi yang melakukan pengamanan.
Pascapenembakan yang dilakukan anggota Polsekta Makassar terhadap buruh bangunan ini, puluhan anggota kepolisian diturunkan melakukan pengamanan di Polsekta Makassar. Ini mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, apalagi keluarga korban mulai bergerak melakukan perlawanan dengan menggelar aksi demo ke kantor polisi. (hamsah umar)       

Pedagang Sebut Wali Kota Lamban


*Dewan Setuju Anggaran Rp5 Miliar

MAKASSAR--Pedagang Makassar Mall yang menjadi korban kebakaran, menuding Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin lamban dan tidak peka terhadap kondisi para korban kebakaran. Penilaian pedagang ini menyusul pembangunan kios darurat dari Pemkot Makassar hingga saat ini belum dilakukan, padahal peristiwa kebakaran sudah berlangsung satu pekan lalu.
"Saya menilai Pak Wali Kota tidak peka dan sangat lamban menyikapi persoalan pedagang yang menjadi korban. Akibatnya, pedagang sendiri  yang membuat dan menentukan tempat sendiri-sendiri," kata salah seorang pedagang, Abdul Jalil Jabbar, Selasa, 5 Juli.
Mestinya kata dia, pemkot sudah melakukan penataan dengan membangun kios darurat yang dijanjikan pemerintah, namun sampai saat ini janji tersebut belum direalisasikan. "Ini menyangkut hidup, kalau kondisinya begini terus, pedagang bisa saja terlibat perkelahian," kata Jalil.
Koordinator Pedagang Pecah Belah, Syarifuddin juga mendesak pemkot segera membangun kios darurat yang diperuntukkan kepada pedagang, sehingga konflik sesama pedagang tidak terjadi. Apalagi saat ini sejumlah pedagang sudah membangun lapak sendiri-sendiri, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak mendapat tempat.
"Harus segera ada pembangunan kios agar seragam dan tertib. Kalau yang dibangun sementara oleh pedagang ini kondisinya semrawut bahkan menimbulkan kecemburuan dan kesan tidak adil. Karena ada pedagang yang lebih luas kiosnya," kata Syarifuddin.
Anggota Asosiasi Pedang Makassar Mall, Ahmad yang ditemui terpisah menambahkan posisi kios yang dibangun pedagang tidak beraturan memang tekesan semrawut. Namun dia berharap, kios sementara yang dibangun pedagang ini segera dibongkar dan dibuatkan kios baru yang seragam dari pemerintah. "Kalau pemkot lamban bergerak, itu bisa memicu konflik di tengah pedagang," kata Ahmad.
Lurah Ende, Syarifuddin ID yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa pemerintah dan dewan telah menyetujui alokasi anggaran pembangunan kios darurat sebesar Rp5 miliar. Dengan adanya persetujuan itu, dia berharap kios darurat segera dibangun untuk pera korban kebakaran.
Dia menyebutkan, jumlah kios  yang disiapkan berdasar kesepakatan dengan pedagang sebanyak 2.000 unit. "Sebenarnya hanya 1994 kios, tapi kita sepakat membulatkannya menjadi 2.000 kios," kata Syarifuddin. (hamsah umar)    
     

42 Mobil Masih Diamankan Polisi


MAKASSAR--Penyidik Polres Pelabuhan hingga saat ini masih mengamankan sedikitnya 42 mobil warga, yang ditangkap mengangkut besi bekas yang diperoleh dari Makassar Mall. Puluhan mobil tersebut diamankan di depan Mapolres Pelabuhan atau dekat benteng Fort Rotterdam. 
Selain mobil, polisi juga masih memproses belasan warga antara lain sopir mobil dan pengusaha jual beli besi bekas, dengan memintai mereka keterangan. Warga tersebut setiap hari mendatangi Polres Pelabuhan untuk kepentingan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Dari sejumlah warga yang diproses tersebut, mereka umumnya mengaku tidak tahu menahu kalau besi dari Makassar Mall yang dibeli dari warga dan pemulung itu, dilarang oleh pihak terkait. A Baso Nur misalnya, mengaku membeli besi dari tukang becak di Jalan Sangir. "Saat itu dia bermaksud menyewa mobil saya untuk mencari pembeli besi. Karena saya juga adalah usaha jual beli besi tua, saya yang membelinya," kata Baso Nur.
Baso menyebutkan, kalau saja dirinya mengetahui besi tersebut dilarang, pihaknya juga tidak akan membeli dari para pemulung. Kendati merasa tidak bersalah, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada polisi jika kasus ini akan diproses. "Kalau itu mau diproses, polisi harus menangkap semua pedagang yang membeli besi dari Makassar Mall," tambahnya.
Tidak hanya pembeli, beberapa sopir angkutan yang mobilnya disewa pedagang ikut diproses. "Kita tidak tahu menahu soal besi. Kami hanya menyewakan mobil. Karena diminta muat besi, kami pun memuat besi, tapi tidak tahu kalau itu dilarang," kata salah seorang lainnya yang enggan menyebut namanya.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Audy AH Manus yang dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut tetap berlanjut. Namun kata dia, belasan warga itu tidak ditahan. "Kami juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih mendalami apa yang dilanggar," kata Audy. 
Sebelumnya, pihak Polres Pelabuhan menangkap setidaknya 61 warga yang kedapatan membawa besi baik pemulung, pembeli, dan sopir mobil. Belum diketahui apakah para pembeli ini akan dikenakan pasal penadahan atau pencurian. (hamsah umar)